Permohonan informasi bisa dilakukan secara online melalui website https://ppid.gunungkidulkab.go.id, atau melalui email di dukcapil@gunungkidulkab.go.id, media sosial resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, yaitu instagram @dukcapilgk, facebook @dukcapilgk.
Sedangkan permohonan informasi secara offline dapat melalui PPID Kabupaten Gunungkidul dengan mengisi form permohonan informasi, atau secara persuratan/tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Pengaduan dari masyarakat bisa melalui lapor.go.id, media sosial, email.
Silahkan klik tombol berikut