Sebelum adanya perubahan Undang-Udang Nomor: 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbaikan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Gunungkidul telah melakukan berbagai inovasi peningkatan pelayanan.
Upaya inovasi tersebut adalah upaya peningkatan menuju pelayanan yang semakin tertib dan lancar sebagaimana visi Renstra Disdukcapil yaitu: “Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tahun 2012, tertib dan cepat pada tahun 2013-2015”. Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul dalam perbaikan Administrasi Kependudukan lebih dahului dengan peningkatan ketertiban karena produk layanannya adalah dokumen resmi (dokumen yang mempuyai kekuatan hukum), lebih lanjut agar memberikan kepuasan masrakat ditunjang dengan upaya mempercepat proses, agar produk yang dihasilkan secara proses dapat cepat selesai tetapi benar (tertib) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi inovasi untuk kelancaran tetapi tertib sesuai ketentuan tetap menjadi pertimbangan utama.
Inovasi sederhana yang dilakukan diantarannya:
Layanan sentuh (touchscreen) informasi administrasi kependudukan merupakan bentuk layanan informasi melalui sistem komputer layar sentuh yang memuat perihal tentang layanan dan bebagai hal tentang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini dilakukan seiring dinamika masyarakat yang semakin paham dan familiar menggunakan teknologi informasi.
Pesan sampai ke masyarakat atas layanan Disdukcapil dilakukan melalui berbagai media dan sarana saluran. Diantaranya melalui tatap muka langsung melalui sosialisasi kebijakan kependudukan, spot radio yaitu Bupati menyapa dengan materi khusus Administrasi Kependudukan, ataupun melalui leaflet, pamphlet, buku saku, spanduk, pameran pembangunan dan lain-lain. Hal ini dilakukan secara intergratif dan berkesinambungan sehingga masyarakat semakin kenal dan dapat mengakses layanan Dinas dengan baik.
Topografis Kabupaten Gunungkidul adalah wilayah dataran tinggi (perbukitan) dikenal dengan kawasan pegunungan seribu dengan Luas wilayah 1.485,36 km2 atau 46,63% luas DIY. Dengan wilayah 18 kecamatan dan 144 desa. Dengan kondisi seperti itu layanan jemput bola menjadi sebuah tuntutan maka dalam peningkatan stesel aktif sebagaimana amanat Undang-undang 24 Tahun 2013 dilaksanakan pelayan keliling dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan, mengingat saranannya sekarang baru 1 Armada.
Penerbitan Akta mulai tahun 2013 telah diperbaiki dengan mengintegrasikan dalam sistem SIAK, sehingga register yang dulu dilaksanakan secara manual dilaksanakan dengan sistem elektronik memakai sistem pendaftaran integrasi SIAK.
Sistem perkantoran modern tidak lepas dari tatakelola kearsipan dan dokumen, menyadari hal tersebut dilakukan Dinas dengan sistem pinyimpanan dokumen secara manual aman melalui rolling cabinet dan sistem digitalisasi secara bertahap.
Pelayanan Dinas disentralkan di 18 Kecamatan untuk layanan pendaftaran penduduk (KK dan KTP dan layanan umum di Dinas, dengan sistem terbuka yaitu masyarakat langsung tahu proses dan interaksi dengan petugas. Ini adalah bentuk kedekatan pelayanan dan keterbukaan pelayanan. Istilah kami pelayanan tanpa sekat atau jarak.
Dalam pengurusan KK dan KTP, semestinya bisa dilayani secara bersamaan. maksudnya ketika seseorang mengurus KK, karena ada perubahan data, mestinya KTP juga berubah. Oleh karena itu, semestinya kedua dokumen tersebut dapat dilayani bersamaan. Agar semua level pemberi layanan (dari desa, kecamatan dst) memiliki kesamaan persepsi akan hal ini, sehingga ketika seorang warga mengurus perubahan KK, ybs juga disarankan merubah KTP, demikian pula sebaliknya. Agar dengan sekali jalan, warga dapat memperoleh pelayanan ke-2 dokumen tersebut. Karena pernah terjadi, seorang warga mengurus KK karena pindah tempat, setahu dia, dengan mengurus KK, KTP otomatis terbit, ternyata tidak, sehingga ybs harus mulai dari bawah lagi untuk mengurus KTP-nya. Sekian, terima kasih.
Mohon untuk memberikan komentar sesuai tema artikel. Terimakasih atas masukan anda.
Walaupun pertanyaanya tidak sesuai dengan tema artikel mohon untuk ditindaklanjuti..apalagi pertanyaan itu merupakan tupoksi dari Disdukcapil. Maturnuwun
Terimakasih, Sdr Widi atas tanggapannya. Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu adanya pemahaman bahwa untuk penduduk yang pindah pergi dan datang meliputi: pertama; dalam satu desa/kelurahan; kedua antar desa/kelurahan dalam 1 kecamatan, ketiga pindah datang antar kecamatan dalam satu Kabupaten, ke empat antar kabupaten kota dalam 1 provinsi atau antar provinsi.
Adapun mekanismenya berbeda-beda: untuk point pertama; proses dimulai dari permohonan surat keterangan RT, RW, Dukuh ke Desa untuk mendapatkan surat keterangan pindah datang dari desa, dilanjutkan ke kecamatan untuk pelayanan penerbitan KK dan KTP baru; point kedua dimulai dari permohonan surat keterangan RT, RW, Dukuh ke Desa untuk mendapatkan surat keterangan pindah pergi dari desa sebelumnya kemudian ke desa tujuan untuk mendapatkan surat keterangan pindah datang, dilanjutkan ke kecamatan untuk pelayanan penerbitan KK dan KTP baru. Point ketiga dimulai dari permohonan surat keterangan RT, RW, Dukuh ke Desa untuk mendapatkan surat keterangan pindah pergi dari desa sebelumnya, dilanjutkan ke kecamatan untuk pelayanan keterangan pindah pergi, setelah itu dibawa ke desa tujuan untuk mendapatkan surat keterangan pindah datang dan ke Kecamatan tujuan untuk mendapatkan KK dan KTP baru; Point ke-empat dimulai dari permohonan surat keterangan RT, RW, Dukuh ke Desa/kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan pindah pergi dari desa/kelurahan sebelumnya, dilanjutkan ke kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan pindah pergi, dilanjutkan ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah pergi (mekanisme Kab/Kota berbeda), setelah itu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan untuk mendapatkan keterangan pindah Datang, kemudian ke desa tujuan untuk mendapatkan surat keterangan pindah Datang dilanjutkan Kecamatan untuk mendapatkan KK dan KTP baru. Yang perlu menjadi perhatian ketika penduduk mengurus surat pindah datang di desa sekaligus mengisi (formulir permohonan KK dan formulir permohonan KTP baru sebagai syarat proses penerbitan KK dan KTP).
bangga menjadi warga GK. berharap setiap jenjang administrasi dari desa sampai capil terkoneksi dengan jaringan IT.adanya innovasi ditahap disdukcapil GK dengan melengkapi layar informasi dikantor apil tersebut perlu diapresiasi sebagai sebuah kemajuan,langkah selanjutnya perlu diinformasikan kepada seluruh warga melalui pejabat seluruh tingkatan, agar masyarakat mampu dan bisa memanfaatkan tekhnologi yang ada. maju terus gunungkidulku..
Jenis inovasi pelayanan publik yang dapat diikutsertakan berupa pelayanan langsung kepada masyarakat, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan cara kontak langsung antara pemberi dan pengguna layanan.
Apakah menambah anggota keluarga di kk bisa secara online?
Saat ini penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga hanya bisa dilakukan secara offline dikantor kecamatan setempat. Kartu keluarga anda yang lama akan kami tarik dan akan di ganti dengan kartu keluarga yang baru.
Kenapa ya ngurus e- ktp itu ribet banget …katanya udah menggunakan teknologi canggih harusnya kan lebih cepat n lebih efisien….ini malah lama banget….sdh 2 kali perekaman yaitu thn 2014 tp e- ktp nya salah identitasnya kemudian perekaman lg thn 2016 sampai sekarang di thn 2017 tak kunjung mendapatkan e-ktp……ditambah lagi untuk ngambil surat keterangan KTP aja harus nunggu sampe 1 minggu begitupun dgn perpanjangan suket KTP nunggu lagi 1 minggu mmg gitu ya klu ngurus ktp ribet lama banget????
NIK tersebut terdaftar di Link Leppe RT 3/0 Baurung, Lembang, Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat. Untuk bisa memiliki KTP Gunungkidul harus pindah dari Majene. Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Jl KSatrian No 36 Wonosari Gunungkidul untuk klarifikasi. Terimakasih