Peristiwa penting bagi seseorang perlu diabadikan melalui berbagai macam bentuk, misalnya dengan foto, video, dan macam bentuk lainnya. Biasanya hanya terbatas pada kenangan manis. Hal ini dimaksudkan untuk menyimpan kenangan dan mengungkapkan kembali waktu terjadinya peristiwa.
Lain halya dengan peristiwa penting, dimana penduduk harus mencatatkannya dalam pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai konsekwensi warga negara yang baik. Hal ini sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 3) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peristiwa penting dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Salah satu yang paling menarik berupa peristiwa kelahiran, walaupun pada dasarnya banyak juga yang terlambat dalam mencatatkannya untuk diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran. Kriteria terlambat sebelum UU Nomor 24 Tahun 2014 adalah pertama setelah 60 sd 1 (satu) tahun dan lebih dari 1 (satu) tahun harus melalui penetapan pengadilan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013, dimana mulai 1 Mei 2013 pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri. Tetapi pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya kemudahan tersebut layanan akta kelahiran terlambat meningkat luar biasa yaitu dari 2.788 pemohon menjadi 9.761 (350,11%); Alasan yang muncul dimasyarakat mengapa dulu belum mengurus keterlambatan akta adalah karena adanya ketakutan Sidang di Pengadilan, karena persepsi masyarakat ketika dipengadilan selain ada biaya sidang juga adanya penilain/kesan
masyarakat bahwa kalau dipengadilan itu dinilai penyelesaian masalah kriminal.
Mulai sekarang tidak boleh terlambat lagi dan pengurusan Akta kelahiran harus lebih mudah, tidak berbelit belit kayak sembelit
jika terlambat konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp 20.000,00
Mau komfirmasi dong klu umur 25 bkn akte kelahiran kr2 dendany berapa ya? Dan bs gk cmn foto ktp ibu soalny ayah udh gk tau kmn?
Persyaratan pembuatan akta kelahiran silahkan lihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/
Untuk biaya, karena terlambat dalam pengurusannya maka dikenakan denda,seuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015, maka denda keterlambatanna adalah sebesar Rp 20.000,- silahkan melihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/daftar-denda-keterlambatan/
Terimakasih
Komfirmasi dong pak bkn akte kelahiran dendany berapa ya? Saratnya apa saja klu tanpa ktp ayah gmn sedangkan ayah saya susah dicari cmn ada akte nikahnya aja pdhl saya blm dbkn akte kelairan dl.umur saya skrng udh 25 thn pak tlng diringani
Persyaratan pembuatan akta kelahiran silahkan lihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/
Diantaranya :Surat kelahiran, surat nikah orang tua, KK, KTP-el orang tua (jika orang tua pergi/tidak diketahui keberadaanya bisa dengan surat keterangan desa), KTP-el yang bersangkutan, dan 2 orang saksi yang hadir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana KTP-el saksi ikut dilampirkan.
Untuk biaya, karena terlambat dalam pengurusannya maka dikenakan denda,seuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015, maka denda keterlambatanna adalah sebesar Rp 20.000,- Meskipun sudah 25 tahun umurnya. silahkan melihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/daftar-denda-keterlambatan/
Terimakasih
syarat syaratnya apa aja kalo telat
Silahkan cek di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/
Dan ditambah dengan mendatangkan dua orang saksi untuk verifikasi.
Terimakasih
Mohon info syarat2 yg d butuhkan untuk mengurus pembuatan akta lahir terlambat lebih dari satu tahun. Dan
Persyaratan pembuatan akta kelahiran silahkan lihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/
Untuk biaya, karena terlambat dalam pengurusannya maka dikenakan denda,seuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015, maka denda keterlambatanna adalah sebesar Rp 20.000,- silahkan melihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/daftar-denda-keterlambatan/
Terimakasih
untuk syarat pengurusan akta terlambat apa saja ya?
kemudian apa boleh membawa saksi dari sanak saudara sendiri?
kebetulan saya akan mengurus akta kelahiran saya dan adik saya
Persyaratan pembuatan akta kelahiran silahkan lihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/
Untuk biaya, karena terlambat dalam pengurusannya maka dikenakan denda,seuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015, maka denda keterlambatanna adalah sebesar Rp 20.000,- silahkan melihat di http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/daftar-denda-keterlambatan/
Terimakasih
Kepada yth,
Bpak / Ibu Petugas Dukcapil GK,
Selamat Pagi,
Mohon ijin bertanya pengenai pengurusan akte kelahiran yang telat dengan setaus Orang tua sudah cerai, yang ingin saya tanyakan :
1.Apakah untuk surat cerai dari PA Wonosari cukup salah satu dari orang tua saja
2.Untuk saksi apakah perlu dihadirkan atau cukup Poto copy KTP saksi saja
3.Untuk saksi 2 orang itu, Ibu kandung dan kakak kandung sudah bisa, atau perlu orang lain.
4.Untuk pengurusan yang diwakilkan, untuk anak yang masih SD perlu ada surat kuasa.
5.Apakah dokument persyaratan harus dilegalisir semua
6.Untuk proses penyelesaian Akte kelahiran berapa lama
Demikian hal ini saya sampaikan untuk proses kelancaran dalam mengurus akte kelahiran adik saya, atas perhatian dan bantuan dari Bapak / Ibu Petugas saya haturkan banyak terimakasih.
Selamat siang
Berikut jawaban dari kami atas pertanyaan-pertanyaan Saudara :
1. Ya
2. Pengurusan akta kelahiran yang melebihi waktu satu tahun harus dengan verifikasi data dengan menghadirkan dua orang saksi
3. Saksi yang dimaksud pada point 2, HARUS orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
4. Pelaporan yang dilakukan oleh orang lain harus dengan surat kuasa bermaterai cukup
5. Dokumen yang berupa foto copy harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang
6. Proses penyelesaian sesuai dengan SOP maksimal 14 hari kerja.
Terimakasih
saya mau tanya,apa syarat membuat akta kelahiran? umur saya sudah 25 tahun.apakah bisa online?,prosesnya berapa hari sampai jadi?
Persyaratan silahkan buka http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/. Saat ini pengurusan akta kelahiran belum bisa online. Kalau persyaratan lengkap maka bisa ditunggu. Terimakasih
Apakah pembuatan akta kelahiran bisa dibuat di tempat domisili atau harus dimana tempat lahir
Pembuatan akta kelahiran ditempat domisili orang tua. Terimakasih