Tempat lahir dan tempat kematian merupakan bagian dari data Administrasi Kependudukan yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP-el. Agar data kependudukan nasional lebih akurat dan seragam, penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting pada dokumen kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 menegaskan bahwa tempat terjadinya peristiwa penting, antara lain kelahiran dan kematian, diisi menggunakan nama kabupaten atau kota.
Ketentuan tersebut mengacu pada Petunjuk Pengisian Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Penulisan Tempat Peristiwa Penting
Peristiwa Terjadi di Wilayah Kabupaten atau Kota
Tempat terjadinya peristiwa ditulis menggunakan nama kabupaten atau kota sesuai wilayah administrasinya.
Contoh:
- Lahir di Wonosari ditulis KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- Lahir di Playen ditulis KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- Lahir di Semanu ditulis KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- Lahir di Sleman ditulis KABUPATEN SLEMAN
- Lahir di Kota Yogyakarta ditulis YOGYAKARTA
Dengan demikian, penulisan tempat lahir atau tempat kematian tidak menggunakan nama kapanewon, kalurahan, padukuhan, rumah sakit, maupun lokasi lainnya yang bukan merupakan wilayah administrasi kabupaten atau kota.
Peristiwa Terjadi di Wilayah DKI Jakarta
Khusus untuk peristiwa yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tempat terjadinya peristiwa ditulis:
JAKARTA
Contoh:
- Jakarta Utara ditulis JAKARTA
- Jakarta Selatan ditulis JAKARTA
- Jakarta Timur ditulis JAKARTA
- Jakarta Barat ditulis JAKARTA
- Jakarta Pusat ditulis JAKARTA
Peristiwa Terjadi di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk peristiwa yang terjadi di luar wilayah Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis menggunakan nama kota atau wilayah setingkat kota dan nama negara.
Contoh:
- MANCHESTER INGGRIS
- MADRID SPANYOL
- TOKYO JEPANG
- TAWAU MALAYSIA
Mengapa Perlu Diseragamkan?
Keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting bertujuan untuk menjaga kualitas dan konsistensi data Administrasi Kependudukan secara nasional.
Sebelum adanya penyeragaman, suatu lokasi yang sama dapat ditulis dalam berbagai bentuk, misalnya menggunakan nama desa, kecamatan, rumah sakit, atau wilayah lainnya. Perbedaan penulisan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan maupun layanan publik lainnya.
Melalui penulisan yang seragam berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/kota, data kependudukan menjadi lebih tertib, akurat, dan mudah diintegrasikan antarinstansi.
Apakah Dokumen Lama Harus Diubah?
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila pada dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum penerapan ketentuan ini masih terdapat penulisan tempat lahir atau tempat kematian yang berbeda.
Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum 1 Februari 2025 tetap memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penulisan menggunakan nama kabupaten/kota diberlakukan pada pelayanan Administrasi Kependudukan yang diproses setelah penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Gunungkidul. Apabila di kemudian hari masyarakat melakukan pelayanan administrasi yang memerlukan penyesuaian data, prosesnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pelayanan diberikan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui kanal layanan yang tersedia.
