Gunungkidul, 10 Agustus 2026 – Kartu Identitas Anak (KIA) kini hadir dengan format pencetakan baru. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak, yang menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan diundangkan pada 2 Maret 2026. Regulasi tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Perubahan KIA tidak hanya berkaitan dengan tampilan kartu. Regulasi baru juga mengatur spesifikasi blangko, fitur pengamanan, elemen data yang dicantumkan, proses personalisasi, serta penerapan tanda tangan elektronik pada KIA.
Apa Saja yang Berubah pada Cetakan KIA?
Bagi masyarakat yang nantinya menerima KIA dengan format baru, terdapat beberapa perubahan yang dapat dikenali secara langsung pada kartu.
1. Nomor KK dan Nomor Akta Kelahiran Tidak Lagi Tercantum
Salah satu perubahan pada layout KIA baru adalah tidak dicantumkannya Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Akta Kelahiran pada kartu.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan elemen data yang dimuat dalam KIA, antara lain NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nama kepala keluarga, agama, alamat, tanggal penerbitan, kewarganegaraan, dan masa berlaku.
Dengan demikian, informasi yang ditampilkan pada kartu lebih berfokus pada identitas anak sebagai pemegang KIA.
2. Dilengkapi Kode QR sebagai Komponen Sekuriti
KIA format baru juga dilengkapi kode QR sebagai salah satu komponen sekuriti. Dalam proses personalisasi, blangko KIA dicetak dengan data kependudukan dan foto anak, kemudian ditambahkan Kode QR. Kode QR tersebut memuat informasi mengenai keabsahan sertifikat elektronik pejabat penandatangan.
Dengan adanya Kode QR, pengamanan KIA tidak hanya mengandalkan karakteristik fisik kartu, tetapi juga memanfaatkan komponen elektronik untuk mendukung keabsahan dokumen.
3. Tidak Lagi Menggunakan Tanda Tangan dan Cap Basah Pejabat
Perubahan lain yang dapat terlihat pada KIA baru adalah tidak adanya tanda tangan dan cap basah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti pada format sebelumnya.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penulisan KIA dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk penggunaan tanda tangan secara elektronik.
Dengan demikian, mekanisme pengesahan KIA beralih dari tanda tangan dan cap pejabat menjadi pengesahan secara elektronik.
4. Blangko Memiliki Spesifikasi dan Fitur Pengamanan Baru
KIA format baru juga menggunakan blangko dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2026. Blangko KIA terdiri atas 7 layer dengan total ketebalan 890 mikron. Selain itu, terdapat berbagai fitur pengamanan seperti hologram, microtext, guilloche, relief background, nano text, hidden text, serta fitur pengamanan lainnya.
Berbagai fitur tersebut menjadi bagian dari pengamanan blangko KIA sehingga karakteristik fisik kartu menjadi lebih kompleks dan mendukung keaslian dokumen.
KIA Semakin Terintegrasi dengan Layanan Digital
Perubahan KIA juga tidak hanya terjadi pada bentuk fisiknya. Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penerbitan KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, foto dapat diunggah atau berupa swafoto melalui IKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KIA juga dapat dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembaruan KIA tidak hanya berkaitan dengan perubahan desain kartu, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan layanan administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi secara digital.
Kapan Format KIA Baru Mulai Diterapkan?
Format baru KIA mulai diterapkan pada sistem SIAK sejak 7 Agustus 2026. Dengan penerapan tersebut, KIA yang diterbitkan setelah sistem menggunakan format baru akan mengikuti ketentuan dan spesifikasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2026.
KIA yang Telah Diterbitkan Tidak Perlu Diganti
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan format KIA. KIA yang telah diterbitkan dengan format sebelumnya tidak perlu diganti hanya karena adanya perubahan format. Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa KIA yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dengan demikian, masyarakat yang anaknya masih memiliki KIA dengan format lama tidak perlu mengajukan penggantian khusus. KIA tersebut tetap dapat digunakan selama masih dalam masa berlaku.
KIA Baru, Bukan Sekadar Berganti Tampilan
Pembaruan KIA pada tahun 2026 membawa sejumlah perubahan, mulai dari layout dan elemen data yang tercetak, QR Code, tanda tangan elektronik, hingga spesifikasi dan fitur keamanan pada blangko. Di sisi layanan, penerbitan KIA juga semakin terintegrasi dengan IKD dan ADM.
Dengan demikian, KIA format baru menjadi bagian dari pengembangan administrasi kependudukan yang memadukan keamanan dokumen fisik dengan pemanfaatan teknologi digital.
Bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang masih memiliki KIA dengan format lama dan belum habis masa berlakunya, tidak perlu melakukan penggantian hanya karena adanya perubahan format.
KIA berubah, tetapi KIA lama tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.


