Gunungkidul Jadi Salah Satu Target Perluasan Perlinsos Digital, Aktivasi IKD Perlu Diperkuat

 Dengarkan

GUNUNGKIDUL, 11 AGUSTUS – Transformasi digital dalam penyelenggaraan perlindungan sosial terus diperluas. Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu daerah yang dipersiapkan dalam perluasan penerapan Perlinsos Digital, sebuah transformasi layanan perlindungan sosial yang memanfaatkan infrastruktur digital pemerintah untuk menghadirkan proses pengajuan bantuan sosial yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data.

Perluasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Perlinsos Digital ke 109 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan ekosistem pendukung, mulai dari pembentukan tim pelaksana, penyiapan agen pendamping, sosialisasi kepada masyarakat hingga memastikan kesiapan identitas digital masyarakat. Salah satu komponen penting dalam ekosistem tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam mekanisme Perlinsos Digital, IKD berperan sebagai salah satu kunci untuk melakukan autentikasi identitas masyarakat ketika mengakses layanan digital. Portal Perlinsos memanfaatkan identitas dan proses verifikasi untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pendaftaran benar-benar sesuai dengan identitas kependudukannya.

Karena itu, kesiapan IKD masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan menjelang perluasan penerapan Perlinsos Digital di Kabupaten Gunungkidul.

Dukcapil Punya Peran Penting

Dalam persiapan perluasan Perlinsos Digital, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung perekaman KTP-el dan aktivasi IKD, khususnya bagi masyarakat maupun agen yang membutuhkan dukungan. Hal ini membuat Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul memiliki posisi strategis dalam mendukung kesiapan masyarakat menghadapi perluasan Perlinsos Digital.

Melalui layanan aktivasi IKD, masyarakat dipersiapkan untuk memiliki identitas digital yang dapat digunakan dalam ekosistem layanan publik digital. Sementara itu, bagi unsur masyarakat yang nantinya terlibat sebagai agen pendamping, aktivasi IKD juga menjadi bagian dari kesiapan untuk menjalankan peran dalam proses registrasi-sanggah Perlinsos Digital. Materi perluasan bahkan secara khusus menempatkan aktivasi IKD bagi agen pendamping sebagai salah satu kebutuhan dukungan pemerintah daerah.

Perlinsos Digital Berikan Ruang bagi Masyarakat

Dalam penerapannya, Perlinsos Digital tidak berarti seluruh masyarakat harus mampu melakukan proses secara mandiri tanpa bantuan. Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Portal Perlinsos secara mandiri maupun dengan pendampingan agen. Agen pendamping disiapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam proses registrasi maupun sanggah.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar transformasi digital tidak justru menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital. Pada proses registrasi, masyarakat akan melalui tahapan pengecekan NIK dan verifikasi biometrik. Proses tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian identitas orang yang melakukan pendaftaran dengan identitas yang digunakan dalam proses pengajuan.

Dengan demikian, identitas kependudukan yang valid dan kesiapan IKD menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem Perlinsos Digital.

Masyarakat Gunungkidul Perlu Bersiap

Perluasan Perlinsos Digital membawa perubahan dalam cara masyarakat berinteraksi dengan layanan perlindungan sosial. Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak menunggu pendataan, mekanisme digital memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan registrasi dan menyampaikan sanggah melalui kanal yang telah disediakan.

Materi pelaksanaan Perlinsos Digital menyebutkan bahwa digitalisasi diarahkan untuk membangun ekosistem layanan yang lebih partisipatif, mutakhir, dan objektif. Pengalaman pilot project di Banyuwangi juga menunjukkan bahwa mekanisme digital dapat mempercepat proses pengajuan dan memberikan ruang sanggah bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Gunungkidul perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi perluasan layanan tersebut. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah memastikan IKD sudah aktif.

Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi. Dinas Dukcapil Gunungkidul membuka layanan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan di setiap loket pelayanan Kapanewon/Kecamatan dan layanan ini tersedia setiap hari pada jam pelayanan.

Jangan menunggu layanan digital datang baru mengaktifkan IKD. Dengan memiliki IKD yang aktif, masyarakat akan lebih siap ketika layanan publik digital semakin terintegrasi dan membutuhkan proses autentikasi identitas secara digital.

Warga Gunungkidul, sudahkah IKD Anda aktif?

Segera lakukan aktivasi IKD melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul di layanan Dukcapil terdekat njih.

IKD aktif, layanan digital siap diakses.

Dukcapil Gunungkidul
Cedhak, Kepenak, Semanak.

Sebelumnya Semarak HUT ke-81 RI di Lapangan Nglipar, Dukcapil Buka Layanan Aktivasi IKD

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content