Dukcapil Gunungkidul Siapkan Percepatan Aktivasi IKD pada 14 Kalurahan di Wilayah Kapanewon Wonosari

 Dengarkan

Wonosari, 20 Agustus 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul bersama Kapanewon Wonosari dan pemerintah kalurahan menyiapkan langkah percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kapanewon Wonosari. Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Layanan IKD di Kapanewon Wonosari yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Lurah atau perwakilan dari seluruh kalurahan di Kapanewon Wonosari. Pertemuan menjadi forum untuk menyamakan langkah, membahas strategi pelayanan, serta memastikan kesiapan masing-masing kalurahan dalam mendukung percepatan aktivasi IKD di wilayahnya.

Percepat Aktivasi IKD di Wonosari

Percepatan aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan. Langkah tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2026 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penerapan IKD diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, memperkuat keamanan verifikasi identitas, serta mendukung integrasi berbagai layanan berbasis data kependudukan.

Secara nasional, target aktivasi IKD ditetapkan sebesar 30 persen. Di Kabupaten Gunungkidul masih terdapat sekitar 144.000 penduduk wajib IKD yang belum melakukan aktivasi. Khusus di Kapanewon Wonosari, jumlah penduduk yang belum melakukan aktivasi mencapai 64.915 orang.

Jumlah tersebut menjadi salah satu sasaran utama percepatan. Untuk itu, pelayanan aktivasi IKD akan lebih didekatkan kepada masyarakat melalui pelayanan keliling di tingkat kalurahan.

Layanan Keliling di 14 Kalurahan

Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, Dukcapil Gunungkidul akan melaksanakan pelayanan keliling aktivasi IKD di 14 kalurahan di Kapanewon Wonosari. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 10 September 2026.

Berikut jadwal pelayanan yang telah disiapkan:

TanggalKalurahan
26 Agustus 2026Duwet
26 Agustus 2026Wareng
27 Agustus 2026Baleharjo
28 Agustus 2026Baleharjo
28 Agustus 2026Selang
31 Agustus 2026Gari
01 September 2026Karangrejek
02 September 2026Karangtengah
03 September 2026Siraman
04 September 2026Piyaman
07 September 2026Mulo
08 September 2026Wonosari
09 September 2026Wunung
09 September 2026Pulutan
10 September 2026Kepek

Secara keseluruhan, pelayanan keliling tersebut ditargetkan dapat menghasilkan sekitar 29.550 aktivasi IKD. Target tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan capaian aktivasi IKD Kabupaten Gunungkidul.

Pelayanan Berbasis Data BNBA

Dalam rapat koordinasi, Dukcapil juga menekankan pentingnya pelaksanaan pelayanan yang tepat sasaran. Untuk mendukung hal tersebut, Dukcapil Gunungkidul menyiapkan data penduduk wajib IKD yang belum melakukan aktivasi secara By Name By Address (BNBA) untuk masing-masing kalurahan.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sasaran pelayanan dan membantu pemerintah kalurahan menyampaikan informasi maupun undangan kepada masyarakat yang menjadi target aktivasi.

Dengan pendekatan berbasis data, pelayanan diharapkan dapat lebih efektif dalam menjangkau penduduk yang memang belum melakukan aktivasi IKD, sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang disiapkan selama pelaksanaan pelayanan keliling.

Sinergi Dukcapil, Kapanewon, Kalurahan dan Dinas Kominfo

Keberhasilan percepatan aktivasi IKD tidak hanya bergantung pada Dukcapil, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari Dinas Kominfo, Kapanewon serta Pemerintah Kalurahan.

Dukcapil Gunungkidul akan menyiapkan petugas dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses aktivasi. Pemerintah kalurahan menyiapkan tempat pelayanan beserta sarana pendukung, seperti meja pelayanan, kursi antrean, dan listrik. Dinas Dukcapil juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul untuk penyediaan bandwith tambahan selama penyelenggaraan kegiatan berlangsung.

Masing-masing kalurahan juga diminta menyiapkan lima personel pendukung untuk membantu pengaturan antrean, mendampingi masyarakat dalam mengunduh aplikasi IKD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan.

Sementara itu, Panewu berperan dalam mengoordinasikan percepatan aktivasi IKD di wilayah Kapanewon Wonosari, memfasilitasi sosialisasi, mendorong pelaksanaan pelayanan, serta melakukan monitoring. Pemerintah kalurahan berperan menyampaikan informasi dan undangan kepada masyarakat, mendukung pelaksanaan pelayanan, serta memberikan sosialisasi mengenai manfaat dan penggunaan IKD.

Masyarakat Diharapkan Memanfaatkan Layanan

Dukcapil Gunungkidul mengimbau masyarakat yang telah menjadi sasaran aktivasi untuk memanfaatkan pelayanan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal di masing-masing kalurahan.

Masyarakat yang menerima undangan diharapkan hadir sesuai jadwal dan membawa gawai pintar (smartphone) yang dapat digunakan untuk proses aktivasi IKD. Dengan hadir sesuai jadwal, masyarakat turut membantu menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan lancar.

Melalui hasil koordinasi yang melibatkan Dukcapil, Kapanewon, dan pemerintah kalurahan, percepatan aktivasi IKD di Kapanewon Wonosari diharapkan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran.

Pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Dukcapil Gunungkidul untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang Cedhak, Kepenak, Semanak, sekaligus mendorong semakin luasnya pemanfaatan identitas digital dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul Laksanakan Fumigasi untuk Perawatan Arsip Pencatatan Sipil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content