Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak

Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. KK orang tua angkat; dan d. KTP-e1; atau
e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
d. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia
e. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
d. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia
e. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. KK ayah atau ibu;
e. KTP-el; atau
f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. KTP-e1.

Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Dan dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023