PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
    • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP
    • Surat kuasa apabila menguasakan
    • Fotocopy KTP penerima kuasa

PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN

  • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • kutipan akta perceraian;
  • KK; dan
  • KTP-el.