Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas untuk anak-anak bernama Kartu Indentitas Anak (KIA). Kartu ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukan kutipan Akta Jelahiran
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP orangtua/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP Elektronik asli orangtuanya.

 

Tata Cara Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau Kantor Kapanewon/Kecamatan atau desa/keluraha atau loket layanan Dukcapil lainnya.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk Anak Warga Asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

 

Pengajuan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online (Luring)

 

Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diajukan secara online melalui layanan Puntadewa (Layanan WA Dukcapil Gunungkidul). Pemohon cukup mengirimkan syarat-syarat Pengajuan KIA pada nomor WA Pelayanan Kependudukan di nomor: 0811-2649-097 atau dapat melalui tombol di bawah ini

 

 

Untuk pengambilan Kartu KIA dengan pelayanan bisa melalui Loket Dukcapil di Mall Pelayanan Publik, Kantor Layanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon, atau bisa Cetak Mandiri pada Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang terletak di Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Panggang.