Alur Proses Permohonan Pindah Penduduk
  1. Pindah pergi dan datang dalam satu Desa/Kalurahan;
  2. Pindah pergi dan datang antar Desa/Kalurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar Kecamatan/Kapanewon dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar Provinsi.
  1. Mengisi Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah Peduduk)
  2. Kartu Keluarga (asli)
  3. Menunjukkan KTP (bagi yang sudah memiliki) – KTP diserahkan ke daerah tujuan
Bagi Penduduk datang dan membentuk Keluarga Baru (Kartu Keluarga sendiri)
  1. Mengisi formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
  2. Mengisi Formulir F-1.01
  3. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
  4. KTP dan KIA asli (bagi yang telah memiliki)
Bagi Penduduk datang dan menumpang/ikut dalam Kartu Keluarga yang telah berada di Kabupaten Gunungkidul
  1. Mengisi Formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
  2. Mengisi Formulir F-1.01
  3. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
  4. KTP dan KIA asli (bagi yang telah memiliki)
  5. Kartu Keluarga asli yang ditumpangi/diikuti
Bagi Anak (penduduk di bawah usia 17 tahun) yang datang tidak bersama orang tua dan menumpang/ikut dalam Kartu Keluarga yang telah berada di Kabupaten Gunungkidul
  1. Mengisi Formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
  2. Mengisi Formulir F-1.01
  3. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
  4. KIA asli (bagi yang telah memiliki)
  5. Kartu Keluarga asli yang ditumpangi/diikuti
  6. Surat Pernyataan Ijin Orang Tua