Pindah Pendudukadmin2014-05-06T10:09:42+07:00
Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul
ALUR |
PERSYARATAN
|
Pemohon |
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah;
- KTP asli yang pindah;
|
RT |
Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
RW |
Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
Desa |
- Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
- Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);
|
Kecamatan |
- Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
- Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
|
Disdukcapil |
- Petugas mencabut Kartu Keluarga yang pindah;
- Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;
|
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul
ALUR |
PERSYARATAN |
Pemohon
|
Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
RT Asal |
- Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
- Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
|
RW |
- Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
- Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
|
Kelurahan |
Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
Kecamatan |
Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
Disdukcapil |
- Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang
|
Pemohon |
Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
- Fotocopy kelengkapan berkas;
- Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;
|