Alur Proses Permohonan Pindah Penduduk
- Pindah pergi dan datang dalam satu Desa/Kalurahan;
- Pindah pergi dan datang antar Desa/Kalurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar Kecamatan/Kapanewon dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar Provinsi.
- Mengisi Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah Peduduk)
- Kartu Keluarga (asli)
- Menunjukkan KTP (bagi yang sudah memiliki) – KTP diserahkan ke daerah tujuan
Bagi Penduduk datang dan membentuk Keluarga Baru (Kartu Keluarga sendiri)
- Mengisi formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
- Mengisi Formulir F-1.01
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
- KTP dan KIA asli (bagi yang telah memiliki)
Bagi Penduduk datang dan menumpang/ikut dalam Kartu Keluarga yang telah berada di Kabupaten Gunungkidul
- Mengisi Formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
- Mengisi Formulir F-1.01
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
- KTP dan KIA asli (bagi yang telah memiliki)
- Kartu Keluarga asli yang ditumpangi/diikuti
Bagi Anak (penduduk di bawah usia 17 tahun) yang datang tidak bersama orang tua dan menumpang/ikut dalam Kartu Keluarga yang telah berada di Kabupaten Gunungkidul
- Mengisi Formulir F-1.02 (Permohonan Perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan KIA)
- Mengisi Formulir F-1.01
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal
- KIA asli (bagi yang telah memiliki)
- Kartu Keluarga asli yang ditumpangi/diikuti
- Surat Pernyataan Ijin Orang Tua