Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik KECUALI Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;
Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;dan
- Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti Tindak pidana kesusilaan; Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi; Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup; Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; Pengangkatan anak; Wasiat; dan perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
Tata Cara
- Permohonan informasi bisa dilakukan secara online melalui website https://ppid.gunungkidulkab.go.id, atau melalui email di dukcapil@gunungkidulkab.go.id, media sosial resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, yaitu instagram @dukcapilgk, facebook @dukcapilgk.
- Permohonan informasi secara offline dapat melalui PPID Kabupaten Gunungkidul dengan mengisi form permohonan informasi, atau secara persuratan/tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
- Pengaduan dari masyarakat bisa melalui lapor.go.id, media sosial, email.
Silahkan klik tombol berikut[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Permohonan Informasi ” color=”success” link=”url:https%3A%2F%2Fppid.gunungkidulkab.go.id%2Frequests%2Fnew||target:%20_blank|”][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Pengaduan Masyarakat” color=”success” link=”url:https%3A%2F%2Fwww.lapor.go.id%2F||target:%20_blank|”][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Pencarian Informasi ” color=”success” link=”url:https%3A%2F%2Fppid.gunungkidulkab.go.id%2Fdata%3Forganization_id%3D11||target:%20_blank|”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Prosedur Keberatan Informasi” color=”success” link=”url:https%3A%2F%2Fppid.gunungkidulkab.go.id%2Frequests%2Fnew_appeals||target:%20_blank|”][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Saluran Informasi” color=”success” link=”url:http%3A%2F%2Fdukcapil.gunungkidulkab.go.id%2F%3Fpage_id%3D3496%26preview%3Dtrue||target:%20_blank|”][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_btn title=”Prosedur Permohonan Informasi” color=”success” link=”url:https%3A%2F%2Fppid.gunungkidulkab.go.id%2Frequests%2Fnew||target:%20_blank|”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Rekapitulasi Permohonan Informasi[/vc_column_text][vc_column_text]
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP. Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta
[/vc_column_text][/vc_column][vc_column][/vc_column][/vc_row]