10 Januari 2026 - Di Akuntabilitas

Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026-2029

 Dengarkan

Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. IKU menjadi acuan dalam mengukur kinerja organisasi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul

Cakupan KTP
Nilai yang mengukur capaian kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
Wajib KTP / Telah Perekaman KTP x 100
Cakupan KK
Nilai yang mengukur capaian kepemilikan Kartu Keluarga
KK Diterbitkan / Jumlah Keluarga x 100
Cakupan KIA
Nilai yang mengukur capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak
Penduduk usia 0-17th memiliki KIA / Jumlah Penduduk Usia 0 - 17 th x 100
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Nilai yang mengukur capaian kepemilikan Akta Kelahiran
Penduduk Memiliki Akta / Jumlah Penduduk x 100
Cakupan Kepemilikan Akta Kematian
Nilai yang mengukur capaian kepemilikan Akta Kematian
Jumlah Akta Kematian / Jumlah Laporan Kematian x 100
Previous slide
Next slide
TUJUANSASARANINDIKATOR KINERJA UTAMA (SATUAN)DEFINISIFORMULASI PERHITUNGAN/INTEPRETASISUMBER DATA
Terwujudnya layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang efektif dan efisienIndeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Nilai)Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka yang menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil untuk mendapatkan skor nilai yang menunjukkan mutu pelayanan sebagai dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan layanan admindukcapilFormulasi Perhitungan: Nilai Rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat tahunan, dilaksanakan tiap semester I dan II, diperoleh dari hasil nilai rata-rata IKM pada seluruh jenis pelayanan yang disurvei
- Nilai IKM pada jenis pelayanan diperoleh dari nilai indeks komposit (gabungan) dari setiap unsur SKM.
- Nilai Indeks Komposit untuk setiap jenis pelayanan = Jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur SKM dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,11 untuk 9 unsur

Interpretasi:
IKM ditunjukkan dengan skor/angka (semakin tinggi nilai SKM semakin baik kinerja pelayanan) dengan interval:
25,00 - 64,99 Mutu D Kinerja Tidak Baik
65,00 - 76,60 Mutu C Kinerja Kurang Baik
76,61 - 88,30 Mutu B Kinerja Baik
88,31 - 100,00 Mutu A Kinerja Sangat Baik

Survei Kepuasan Masyarakat
Meningkatnya Tertib Administrasi Kependudukan MasyarakatIndeks Tertib Administrasi Kependudukan (%)Nilai yang mengukur capaian kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Dokumen kependudukan terdiri atas kepemilikan KTP elektronik, KK dan KIA

Dokumen pencatatan sipil terdiri atas akta kelahiran semua umur dan akta kematian
Formulasi perhitungan:
Σ [50% x (cakupan KTP + cakupan KK + cakupan KIA)] + [50% x (cakupan kepemilikan akta kelahiran + cakupan akta kematian)]
- Cakupan KTP
Jumlah penduduk wajib KTP yang sudah memiliki KTP dibagi Jumlah penduduk wajib KTP x 100

- Cakupan KK
Jumlah KK yang diterbitkan dibagi Jumlah keseluruhan KK x 100

- Cakupan KIA
Jumlah penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari yang sudah memiliki KIA dibagi Jumlah penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari x 100

- Cakupan kepemilikan akta kelahiran
Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran dibagi Jumlah penduduk x 100

- Cakupan kepemilikan akta kematian
Jumlah akta kematian yang diterbitkan dibagi jumlah peristiwa kematian yang dilaporkan x 100

Interpretasi:
Semakin tinggi Nilai capaian kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menunjukkan tingkat ketertiban dan kepatuhan masyarakat/penduduk dalam administrasi kependudukan semakin baik
Laporan Tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil

Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil

Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil

Unduh Dokumen Keputusan Bupati Gunungkidul terkait Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah


Cari Dokumen Publik

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content