Daftar Dokumen

Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. IKU menjadi acuan dalam mengukur kinerja organisasi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
| TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA (SATUAN) | DEFINISI | FORMULASI PERHITUNGAN/INTEPRETASI | SUMBER DATA |
|---|---|---|---|---|---|
| Terwujudnya layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang efektif dan efisien | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Nilai) | Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka yang menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil untuk mendapatkan skor nilai yang menunjukkan mutu pelayanan sebagai dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan layanan admindukcapil | Formulasi Perhitungan: Nilai Rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat tahunan, dilaksanakan tiap semester I dan II, diperoleh dari hasil nilai rata-rata IKM pada seluruh jenis pelayanan yang disurvei - Nilai IKM pada jenis pelayanan diperoleh dari nilai indeks komposit (gabungan) dari setiap unsur SKM. - Nilai Indeks Komposit untuk setiap jenis pelayanan = Jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur SKM dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,11 untuk 9 unsur Interpretasi: IKM ditunjukkan dengan skor/angka (semakin tinggi nilai SKM semakin baik kinerja pelayanan) dengan interval: 25,00 - 64,99 Mutu D Kinerja Tidak Baik 65,00 - 76,60 Mutu C Kinerja Kurang Baik 76,61 - 88,30 Mutu B Kinerja Baik 88,31 - 100,00 Mutu A Kinerja Sangat Baik | Survei Kepuasan Masyarakat | |
| Meningkatnya Tertib Administrasi Kependudukan Masyarakat | Indeks Tertib Administrasi Kependudukan (%) | Nilai yang mengukur capaian kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Dokumen kependudukan terdiri atas kepemilikan KTP elektronik, KK dan KIA Dokumen pencatatan sipil terdiri atas akta kelahiran semua umur dan akta kematian | Formulasi perhitungan: Σ [50% x (cakupan KTP + cakupan KK + cakupan KIA)] + [50% x (cakupan kepemilikan akta kelahiran + cakupan akta kematian)] - Cakupan KTP Jumlah penduduk wajib KTP yang sudah memiliki KTP dibagi Jumlah penduduk wajib KTP x 100 - Cakupan KK Jumlah KK yang diterbitkan dibagi Jumlah keseluruhan KK x 100 - Cakupan KIA Jumlah penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari yang sudah memiliki KIA dibagi Jumlah penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari x 100 - Cakupan kepemilikan akta kelahiran Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran dibagi Jumlah penduduk x 100 - Cakupan kepemilikan akta kematian Jumlah akta kematian yang diterbitkan dibagi jumlah peristiwa kematian yang dilaporkan x 100 Interpretasi: Semakin tinggi Nilai capaian kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menunjukkan tingkat ketertiban dan kepatuhan masyarakat/penduduk dalam administrasi kependudukan semakin baik | Laporan Tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil |
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.