Daftar Dokumen

Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Maklumat Pelayanan, seluruh jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta siap menerima evaluasi, sanksi, dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi komitmen tersebut. Dokumen ini menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan terpercaya.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.