• Version
  • Download 180
  • File Size 185.08 KB
  • File Count 1
  • Create Date December 14, 2022
  • Last Updated December 14, 2022

Wonosari, 12 Desember 2022

Kepada

Yth.

                                          1. Kepala Perangkat Daerah
                                          2. Kepala Instansi Vertikal
                                          3. Kepala BUMN dan BUMD
                                          4. Lurah

Se- Kabupaten Gunungkidul

di -

Tempat

 

SURAT EDARAN

NOMOR: 470/7098

TENTANG

PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL (SUKET).

Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el, dan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya keterbatasan distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ke Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
  2. Sebagai pengganti dokumen kependudukan atau KTP-el akan diterbitkan:
    • Bagi pemohon yang memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
    • Bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET).
  3. Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) berlaku sampai dengan 5 Januari 2023.
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

SE asli (PDF) dapat diunduh pada menu di bawah


Download