Fumigasi Ruang Arsip Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan fumigasi di ruang arsip Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perawatan dan pemeliharaan arsip, khususnya arsip Pencatatan Sipil yang tersimpan dan dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Fumigasi dilakukan sebagai salah satu langkah pengendalian terhadap organisme yang dapat berpotensi menyebabkan kerusakan pada arsip, seperti jamur, serangga, maupun hama lainnya. Mengingat arsip Pencatatan Sipil memiliki nilai penting sebagai bukti administratif dan sumber informasi kependudukan, kondisi ruang serta lingkungan penyimpanan perlu dijaga agar arsip tetap terpelihara dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Pelaksanaan fumigasi dilakukan oleh CV Mitra Karya Surakarta dengan menerapkan tahapan dan prosedur yang diperlukan dalam proses fumigasi ruang arsip. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi ruang penyimpanan serta keamanan arsip, sehingga proses pengendalian organisme perusak dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan terhadap arsip.
Melalui kegiatan fumigasi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya menjaga kondisi dan keberlangsungan arsip Pencatatan Sipil sebagai bagian penting dari penyelenggaraan administrasi kependudukan. Perawatan arsip secara berkala diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang penyimpanan arsip yang lebih terjaga serta memastikan arsip tetap dalam kondisi baik, aman, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan di masa mendatang.