Sidang Luar Gedung Penetapan Akta Kematian di Kalurahan Gari, Wonosari
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan bentuk kolaborasi antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama pelayanan terpadu penerbitan Akta Kematian bagi penduduk setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pada pelaksanaan kali ini, sidang di luar gedung diselenggarakan di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk penerbitan Akta Kematian. Melalui layanan yang hadir langsung di wilayah masyarakat, para pemohon tidak perlu datang ke kantor pengadilan sehingga waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan menjadi lebih ringan.
Petugas Pengadilan Negeri Wonosari dan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul bekerja secara terpadu dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari pelaksanaan persidangan, penerbitan penetapan pengadilan, hingga proses administrasi kependudukan yang diperlukan. Sinergi antarinstansi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus dokumen kependudukan yang sah secara lebih mudah. Kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu inovasi pelayanan yang mendukung tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas.