Sosialisasi Kebijakan Adminduk dan Layanan Aktivasi IKD di Kalurahan Karangduwet, Paliyan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai kebijakan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pemanfaatan layanan kependudukan berbasis digital.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan ibu-ibu kader sosial, perangkat RT, RW, para dukuh, serta anggota Karang Taruna Kalurahan Karangduwet. Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai berbagai kebijakan administrasi kependudukan, termasuk Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus dokumen kependudukan, memperbarui data apabila terjadi perubahan, serta memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara optimal.
Selain penyampaian materi sosialisasi, Dukcapil Gunungkidul juga memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon pintar, sehingga berbagai layanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan informasi di lingkungan masing-masing dengan menyampaikan kembali berbagai materi yang telah diterima kepada keluarga dan masyarakat. Dengan semakin luasnya pemahaman mengenai kebijakan administrasi kependudukan, GISA, serta pemanfaatan IKD, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan digital terus meningkat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.