Hak dan Kewajiban Penduduk

Hak dan Kewajiban Penduduk

Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan yang dimaksud penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

“Dalam administrasi kependudukan, penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang semuanya diatur oleh Undang-undang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.

Hak penduduk tersebut antara lain :

  1. Dokumen Kependudukan;
  2. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. perlindungan atas Data Pribadi;
  4. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

 

“Dalam Undang-undang juga disebutkan tentang kewajiban penduduk, bahwa setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Lebih jauh Markus Tri Munarja menyampaikan bahwa data  kependudukan merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur  sebagai hasil  dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. “Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” tambahnya.

 

Sebelumnya Jagalah Data Pribadi Anda!

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023