Himbauan Perekaman KTP-el

Himbauan Perekaman KTP-el

Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dalam pembuatan KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah menikah atau pernah menikah
  2. KK

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Dinas Dukcapil Dukung Pilkada 2020 dan Sensus Penduduk 2020

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023