Ini Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang

Ini Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah .
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.

Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 ( 3 ).
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog. Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami –istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, foto copy akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, Akta kelahiran anak yang mau diadopsi .

Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai , surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai,kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi sosial dengan melampirkan seluruh persyaratan.Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri.

Jika pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan Negeri tersebut ke Kementrian sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota. Langkah terakhir ,Kementrian Sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut ,dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan Akta pengangkatan anak,Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

Oleh : SM.Yuli Purwawati, SIP
Pengolah Dan Penyaji Data Seksi Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data.
Bidang Data Dan Informasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Sebelumnya Penjelasan Tentang Dokumen Akta Kelahiran

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023