Kemendagri: Kolom Penghayat Kepercayaan Amanat MK

Kemendagri: Kolom Penghayat Kepercayaan Amanat MK

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh merespons polemik mengenai penghayat kepercayaan. Ia menyebut, pencantuman kolom itu tak menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. “Penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2),” kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).

Pasal 28e ayat (2) UUD 45 berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Adapun pasal 29 ayat (2) berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pernyataan Zudan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring. Misalnya bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.

Selain itu, Zudan lebih jauh menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013.

“Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan,” ujarnya memperjelas.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya KTP-el WNA Tak Bisa Dipakai Memilih dalam Pemilu

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023