Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Mengedepankan Aspek Ketaatan Pada UU dan Perlindungan Privasi

Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Mengedepankan Aspek Ketaatan Pada UU dan Perlindungan Privasi

Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga pada Kamis (11/06/2020) lalu.

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” kata Mendagri.

Senada dengan hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pemanfaatan data kepandudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik dengan tetap taat pada aspen perundang-undangan.

Kata Zudan, terdapat empat perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

” Kami tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data. Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” tegas Zudan.

Dukcapil Bisa!

sumber : kemendagri.go.id

Sebelumnya Apel Pagi Menghadapi New Normal Life

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023