Kontradiktif Penganggaran Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima

Kontradiktif Penganggaran Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi membuat kebijakan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan mengharuskan setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menciptakan minimal 1 inovasi utama setiap tahun yang dikenal dengan Gerakan One Agency, One Innovation.

Oleh karena itu saat ini pelayanan prima kepada masyarakat menjadi suatu kewajiban OPD penyelenggara Pelayanan Publik. Semua OPD diharapkan berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, selain Gerakan One Agency, One Innovation dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seiring dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini juga baru mencanangkan suatu program yaitu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). GISA merupakan suatu program dalam upaya tertib administrasi kependudukan, satu penduduk indonesia mempunyai satu data administrasi kependudukan.

GISA: SADAR tentang “APA” :

  1. Sadar pentingnya dokumen kependudukan;
  2. Sadar pentingnya data kependudukan yang benar;
  3. Sadar pemanfaatan data kependudukan.

GISA : “SIAPA” yang harus “SADAR” :

  1. Sadar masyarakatnya;
  2. Sadar petugasnya;
  3. Sadar lembaga pengguna data.

GISA: “TINGKATAN” gerakan SADAR :

  1. Desa/Kelurahan Sadar adminduk;
  2. Kecamatan Sadar adminduk;
  3. Kabupaten Kota Sadar adminduk;
  4. Provinsi Sadar adminduk;
  5. Indonesia Sadar adminduk.

Guna mendukung gerakan tersebut di atas dan untuk mencapai  sasaran strategis Dinas yaitu:

  • Tertib administrasi kependudukan meningkat;
  • Kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik meningkat,

Maka dilaksanakan program-program prioritas antara lain:

  1. Program Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  2. Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Program Pengelolaan data dan penyebarluasan informasi; dan
  4. Program Pemanfaatan Data dan Inovasi.

Dan untuk aplikasi pelaksanaan inovasi pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, maka dibuatlah istilah-istilah khas, unik, lucu serta kekinian yang bertujuan untuk menarik perhatian dan mempermudah dalam mengingat pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Tentunya karena unik maka diharapkan tidak ada daerah lain yang menggunakan istilah tersebut.

Ada 5 (lima) inovasi yang saat ini ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul antara lain :

  1. Cekidot (Cek Identitas Otomatis);
  2. Si Dukun Semedi (Sistem Integrasi Dokumen Sehari Mesti Jadi);
  3. Si Badu (Sistem Pelayanan Jemput Bola Sidang Isbath Terpadu);
  4. Si Panjang (Sistem Pelayanan Jemput Bola sampai ke Ranjang);
  5. Si Pelanduk (SistemPenilaianAdministrasiKependudukan).

Demikian juga dengan semakin dipermudahnya pelayananya itu dengan pelayanan terintegrasi misalnya: mengajukan permohonan Akta Kelahiran anak yang baru lahir akan mendapatkan NIK, KK baru dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat capaian kepemilikan dokumen kependudukan, Namun niat baik Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB belum didukung kapasitas sistem penganggaran dengan model plaponisasi oleh daerah yang kadang tidak tepat bila diterapkan kepada semua PD dengan tingkat kebutuhan anggaran yang berbeda-beda dengan alasan kapasitas keuangan daerah.

Implementasi inovasi pelayanan tersebut di atas berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran blangko-blangko dan alat tulis kantor guna mendukung printer untuk penerbitan dokumen yang dimaksud (karena pelayanan terintegrasi setiap perubahan elemen data penduduk akan diterbitkan KK yang baru) seperti ribbon, HDD film, cleaning kit dan pita dot matrik untuk printer KK.

Bersama ini diinformasikan pula bahwa pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 telah memasuki bulan ke 5 (lima), namun dalam pelaksanaan diperkirakan beberapa bulan kedepan akan terjadi terhentinya pelayanan kepada masyarakat terkait habisnya persediaan blangko dan ATK pendukung printer yang disebabkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Blangko  yang digunakan dalam 2 tahun terakhir sebagaian besar berasal dari stok pengadaan APBN (Tugas Pembantuan) Tahun 2015  dan Tahun 2016;
  2. Belanja ATK pendukung printer (ribbon, HDD film, cleaning kit dan pita dot matrik) juga terjadi hal sama,   karena minimnya  blangko KTP yang diberikan pusat, sehingga persediaan  ATK tersebut masih ada persediaan, namun dengan adanya stimulan blangko KIA sejumlah 30.900 keping sehingga persediaan  tidak mencukupi ;
  3. Plapon anggaran belanja untukTahun 2017 dan 2018 selalu mengalami penurunan, sehingga pengalokasian untuk belanja dimaksud sangatlah berkurang, dengan pertimbangan stok persediaan barang yang ada;
  4. untuk kenyamanan dan kerapian parker pemohon diperlukan pembangunan tempat parker pemohon dan pohon perindang, sehingga untuk mengatasi kekurangan kebutuhan pelayanan tersebut dalam perubahan APBD Tahun 2018 dan Tahun 2019 diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 2.667.800.000,00 (Dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Sebelumnya #GISA

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023