KTP-eL Berlaku Seumur Hidup

KTP-eL Berlaku Seumur Hidup

Sudahkah Anda punya KTP-el? Jika sudah coba lihat masa berlaku KTP-el Anda. Apakah masih tertulis berlaku hingga tahun 2017 atau sudah seumur hidup? Jika masih tertulis berakhir pada tahun 2017 Anda tidak perlu merasa galau karena harus memperpanjang masa berlaku KTP-el. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 ayat c yang berbunyi “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.”
Pada gambar di atas terlihat bahwa masa berlaku KTP-el berakhir pada tanggal 14-12-2017. Namun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el diabaikan atau dengan kata lain berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud adalah data-data yang tertera ada KTP-el seperti alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan

Sebelumnya 4.823 Penduduk KABUPATEN GUNUNGKIDUL Dengan Status PRINT READY RECORD

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023