Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet

Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet

Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para “pemulung data”.  “Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Pernyataan Zudan menanggapi praktik jual beli data nomor induk kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.

Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” jelas Zudan.

Bahkan, lanjut Zudan, masyarakat pun dengan enteng menyerahkan copy KTP-el, KK untuk suatu keperluan seperti mengurus SIM, dan lainnya melalui biro jasa. “Data KTP-el dan nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain. Tak ada jaminan data tadi aman tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul banyak penipuan,” kata Zudan.

Begitu juga ketika mengisi ulang pulsa di konter atau warung kerap diminta menulis sendiri nomor hape di sebuah buku. Data nomor hape di buku tadi ternyata laku dijual dan ada pembelinya.

“Jadi saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Zudan menandaskan.

Sekadar informasi, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN) alias bukan jalur internet biasa saat berhubungan dengan operator.

“Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya. Yang paling memungkinkan adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat masih digodog di pemerintah penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Ombudsman RI mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin, Rabu (24/7/2019).

Aspek keamanan data memang sangat diperhatikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, Dukcapil tidak sembarangan dalam memberikan hak akses tersebut.

“Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegas Zudan menambahkan.

Asal tahu saja, menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. “Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi yang ada cacat atau aib seseorang, itu gak bisa diakses, kecuali seizin Mendagri dan bagi pihak-yang menyalahgunakan data kependudukan ada sanksi pidana penjara, denda dan administrasi,” pungkas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil.

Dukcapil Bisa !!

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/2018203-masyarakat-jangan-sembarang-unggah-data-ktpel-dan-kk-di-internet

Sebelumnya Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023