Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata penduduk dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pencatatan biodata penduduk dilakukan terhadap WNI di wilayah NKRI, WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. Pencatatan biodata penduduk juga dilakukan terhadap WNI di luar wilayah NKRI.

Sesuai dengan pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata penduduk WNI di wilayah NKRI setelah penduduk melakukan pelaporan. Adapun persyaratannya antara lain :

  1. surat pengantar dari RT dan RW
  2. dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. bukti pendidikan terakhir.

Sedangkan persyaratan untuk pencatatan biodata penduduk dijelaskan dalam pasal 5, 6, dan 7 Perpres No 96 Tahun 2018.

Dukcapil Bisa!!

Sebelumnya Kartu Identitas Anak

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023