Penertiban Data Ganda Administrasi Kependudukan

T_7_front

Penertiban Data Ganda Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berencana akan melakukan penertiban administrasi Database Kependudukan. Penertiban ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan kualitas Database yang lebih baik dan lebih akurat.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa untuk daerah DIY masih terdapat sejumlah 215.222 penduduk terindikasi ganda (tercatat aktif di database namun yang bersangkutan telah berdomisili atau melakukan perekeman di daerah lain ). Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi, salah satunya adalah masyarakat pindah penduduk ke tempat lain tanpa melalui prosedur yang benar sehingga di dalam database daerah asal masih tercatat aktif, sementara yang bersangkutan melakukan perekaman di daerah tujuan. Faktor lain adalah kurang tertibnya sumber daya manusia pengelola SIAK dalam melaksanakan SOP (Standart Operasional Pelayanan ) dengan baik dan benar. Masih ada petugas pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dan dinas yang melakukan pengaktifan status domisili penduduk tanpa melalui verifikasi ketunggalan data sehingga berpengaruh terhadap ketidak akuratan database.

Data yang diperoleh dari hasil evaluasi tersebut mengatakan bahwa untuk kabupaten gunungkidul terdapat selisih data data konsolidasi dan pembersihan dan data siakdimana data jumlah penduduk berdasarkan DKB sebanyak 749.848 dan data di SIAK sebanyak 799.634, hal ini menunjukkan terdapat selisih sebanyak 49.786 orang atau 6.63 %. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil berupaya untuk memperkecil jumlah selisih salah satunya dengan cara penertiban database kependudukan , dimana data penduduk yang terindikasi ganda akan diendapkan sementara. Harapan kami kedepan penduduk yang merasa terindikasi ganda akan mengurus administrasi kependudukannya sehingga data yang tercatat adalah ketunggalan data atau Single Identity. Untuk tahap awal kita akan mengendapkan data orang yang teridentifikasi ganda sebanyak 2 % dari jumlah data yang teridentifikasi ganda. Sehingga target selisih data hanya tinggal sekitar 4% dimana angka ini merupakan angka toleransi maksimal dari masing masing Kabupaten/Kota. Artinya seharusnya selisih data tersebut tidak boleh lebih dari 4 %.

Pembenahan akan dilakukan baik intern maupun ekstern. Adapun langkah yang akan ditempuh antara lain :

  1. Melakukan upaya pembersihan /penghapusan data penduduk yang terindikasi ganda dengan terlebih dahulu memberikan pengumuman di tingkat desa terhadap siapa saja penduduk yang terindikasi ganda.
  2. Bagi penduduk yang bermaksud mengaktifkan kembali karena status domisili kependudukannya wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk diverifikasi ketunggalan datanya melalui pengecekan di system konsolidasi Pusat atau pemeriksaan sidik jari/iris mata .Dalam hal pengembelian status domisili penduduk hanya boleh dilakukan oleh petugas pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Gunungkidul yang mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap operator pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Upaya yang dilakukan ini bukan semata mata untuk mempersulit warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Administrasi kependudukan, namun justru kita mau mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang lebih baik. Hal ini akan berdampak positif terhadap perencanaan keuangan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, demikian menurut Eko Subiantoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu Dinas Dukcapil mohon bantuan dan kerjasama dari pemerintah desa untuk membantu dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh warga masyarakat.

Sebelumnya Pemenang Kontes Foto Pameran Potensi Daerah Kab. Gunungkidul Tahun 2015

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023