Pengumuman Pelayanan Dukcapil Selama Masa PPKM Darurat

Pengumuman Pelayanan Dukcapil Selama Masa PPKM Darurat

Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 19 Juli 2021. Dinas Dukcapil Gunungkidul Menghimbau kepada Masyarakat untuk menunda datang ke Kantor Dukcapil hingga masa PPKM Darurat Selesai. Adapun Pendaftaran Layanan Adminduk tetap berjalan melalui fasilitas Daring (Online) pada Nomor WhatsApp yang telah disediakan.

 

Untuk layanan Perekaman KTP Elektronik Ditunda sampai masa PPKM Darurat Selesai, dan bagi warga Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP Elektronik silahkan melakukan Pendaftaran melalui Nomor WA Layanan Dokumen Kependudukan di nomor: 0811-2649-097 untuk mendapatkan Jadwal Rekam.

Bagi Masyarakat yang berkepentingan Mendesak, Dinas Dukcapil Gunungkidul tetap melayani dengan Pembatasan Ketat. Adapun layanan yang tetap bisa dilakukan dengan Pembatasan adalah sebagai berikut:

  1. Pengambilan Dokumen (Dilaksanakan di Kantor Dinas Dukcapil)
  2. Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat Keterangan Kependudukan
  4. Pencatatan Perkawinan

Demikian Pengumuman ini Kami sampaikan.

Tetap jaga kesehatan dan patuhi 5 M.

Sebelumnya Evaluasi Draft Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Tahun 2021

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023