Daftar Informasi Dikecualikan

Diperbarui pada: 25 Juni 2026

Penambahan DIK terkait hasil Audit Kemananan Sistem

Halaman ini menyajikan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang berkaitan dengan informasi yang dikuasai dan/atau berada dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Daftar tersebut merupakan bagian dari Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul selaku PPID Utama.

Daftar Informasi Dikecualikan menjadi pedoman dalam pelayanan informasi publik dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi. Informasi yang tercantum dalam daftar ini tidak dapat diberikan kepada publik karena pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan sistem informasi, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum.

Penerapan daftar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik dalam mengelola, menyediakan, dan/atau mengecualikan informasi dengan tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pelengkap, halaman ini juga menyajikan dokumen SK Daftar Informasi Dikecualikan yang dapat diakses untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jenis-jenis informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya pada Dinas Dukcapil.
NoBidangInformasi yang DikecualikanDasar HukumKonsekuensi Bila DibukaKonsekuensi Bila DitutupJangka Waktu
1Bidang Pelayanan Pendaftaran PendudukBerkas permohonan KK, KTP-el, pindah datang yang memuat data pribadi pendudukUU KIP Pasal 17 huruf h, UU Adminduk, UU PDPMengungkap data pribadi penduduk dan anggota keluargaMasyarakat tidak dapat mengakses dokumen milik pihak lain tanpa hak, sehingga perlindungan data tetap terjagaSelama arsip disimpan
2Bidang Pelayanan Pendaftaran PendudukNIK perseorangan dan data individu pendudukUU Adminduk, UU PDPPotensi pencurian identitas dan penyalahgunaan dataPerlindungan identitas penduduk tetap terjagaSelama data berlaku
3Bidang Pelayanan Pencatatan SipilBerkas penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian yang memuat data pribadiUU KIP Pasal 17 huruf h, UU PDPMengungkap riwayat dan status pribadi seseorangKerahasiaan data pribadi tetap terlindungiSelama arsip disimpan
4Bidang Pelayanan Pencatatan SipilDokumen pendukung pencatatan sipil milik wargaUU KIP Pasal 17 huruf hPotensi penyalahgunaan dokumen pribadiPerlindungan dokumen pribadi tetap terjaminSelama arsip disimpan
5Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanDatabase kependudukan perseoranganUU Adminduk, UU PDPPenyalahgunaan data penduduk dalam skala besarAkses terhadap data pribadi tetap terkendali sesuai kewenanganSelama data digunakan
6Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanData biometrik (sidik jari, iris mata, foto biometrik)UU AdmindukPenyalahgunaan identitas dan ancaman keamananData biometrik terlindungi dari akses tidak sahPermanen
7Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanUser ID, password, token, sertifikat elektronik, kredensial aplikasiUU KIP Pasal 17 huruf jAncaman keamanan sistem dan kebocoran dataKeamanan sistem informasi tetap terjagaSelama sistem digunakan
8Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanTopologi jaringan, konfigurasi server, dan sistem keamanan informasiUU KIP Pasal 17 huruf jMembuka celah serangan terhadap sistemSistem informasi tetap aman dan andalSelama sistem digunakan
9Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanInformasi mengenai lokasi dan tata letak infrastruktur teknologi informasi, termasuk ruang server, pusat data, dan perangkat jaringanPasal 17 huruf j UU KIPMeningkatkan risiko pencurian, sabotase, perusakan, atau akses tidak sah terhadap infrastruktur kritisKeamanan infrastruktur dan keberlangsungan pelayanan tetap terjagaSelama infrastruktur digunakan
10Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanHasil audit keamanan sistem, hasil penetration test, vulnerability assessment, daftar kerentanan sistem, dan rekomendasi pengamananPasal 17 huruf j UU KIPDapat dimanfaatkan untuk mengeksploitasi kelemahan sistemKeamanan sistem dan perlindungan data kependudukan tetap terjagaSampai kerentanan ditangani atau sesuai ketentuan yang berlaku
11Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi PelayananData individu hasil pemanfaatan database kependudukanUU Adminduk, UU PDPPenyalahgunaan data untuk kepentingan yang tidak sahPemanfaatan data tetap sesuai perjanjian kerja sama dan kewenanganSelama data digunakan
12Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi PelayananDokumen kerja sama pemanfaatan data yang memuat konfigurasi teknis akses dataUU KIP Pasal 17 huruf jRisiko penyalahgunaan akses dataKeamanan akses data tetap terjagaSelama kerja sama berlaku
13SekretariatData kepegawaian yang memuat informasi pribadi pegawai (rekening, keluarga, riwayat kesehatan, disiplin)UU KIP Pasal 17 huruf hMengungkap rahasia pribadi pegawaiHak privasi pegawai tetap terlindungiSesuai masa simpan arsip
14SekretariatHasil asesmen, evaluasi kinerja, dan catatan pembinaan pegawaiUU KIP Pasal 17 huruf hMenimbulkan dampak terhadap privasi dan karier pegawaiProses pembinaan pegawai dapat berjalan secara objektifSesuai ketentuan kepegawaian
15SekretariatDokumen pengaduan masyarakat yang memuat identitas pelaporUU KIP Pasal 17 huruf hMengungkap identitas pelapor dan berpotensi menimbulkan tekananPerlindungan pelapor tetap terjaminSampai proses selesai
16SekretariatDraft kebijakan, telaah staf, dan dokumen internal yang belum ditetapkanUU KIP Pasal 17 huruf iMengganggu proses pengambilan keputusanMemberikan ruang pembahasan internal yang objektifSampai ditetapkan
17SekretariatDokumen pemeriksaan atau audit internal yang masih berlangsungUU KIP Pasal 17 huruf aMenghambat proses pemeriksaan dan penegakan disiplinPemeriksaan dapat berjalan secara independenSampai proses selesai

Surat Keputusan

Lihat dokumen Surat Keputusan tentang Daftar Informasi Dikecualikan Pemkab Gunungkidul

Lihat

Daftar Informasi Publik

Lihat Daftar Informasi Publik Dinas Dukcapil Gunungkidul

Lihat

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content