
Diperbarui pada: 25 Juni 2026
Penambahan DIK terkait hasil Audit Kemananan Sistem
Halaman ini menyajikan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang berkaitan dengan informasi yang dikuasai dan/atau berada dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Daftar tersebut merupakan bagian dari Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul selaku PPID Utama.
Daftar Informasi Dikecualikan menjadi pedoman dalam pelayanan informasi publik dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi. Informasi yang tercantum dalam daftar ini tidak dapat diberikan kepada publik karena pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan sistem informasi, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum.
| No | Bidang | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Konsekuensi Bila Dibuka | Konsekuensi Bila Ditutup | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Berkas permohonan KK, KTP-el, pindah datang yang memuat data pribadi penduduk | UU KIP Pasal 17 huruf h, UU Adminduk, UU PDP | Mengungkap data pribadi penduduk dan anggota keluarga | Masyarakat tidak dapat mengakses dokumen milik pihak lain tanpa hak, sehingga perlindungan data tetap terjaga | Selama arsip disimpan |
| 2 | Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | NIK perseorangan dan data individu penduduk | UU Adminduk, UU PDP | Potensi pencurian identitas dan penyalahgunaan data | Perlindungan identitas penduduk tetap terjaga | Selama data berlaku |
| 3 | Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | Berkas penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian yang memuat data pribadi | UU KIP Pasal 17 huruf h, UU PDP | Mengungkap riwayat dan status pribadi seseorang | Kerahasiaan data pribadi tetap terlindungi | Selama arsip disimpan |
| 4 | Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | Dokumen pendukung pencatatan sipil milik warga | UU KIP Pasal 17 huruf h | Potensi penyalahgunaan dokumen pribadi | Perlindungan dokumen pribadi tetap terjamin | Selama arsip disimpan |
| 5 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Database kependudukan perseorangan | UU Adminduk, UU PDP | Penyalahgunaan data penduduk dalam skala besar | Akses terhadap data pribadi tetap terkendali sesuai kewenangan | Selama data digunakan |
| 6 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Data biometrik (sidik jari, iris mata, foto biometrik) | UU Adminduk | Penyalahgunaan identitas dan ancaman keamanan | Data biometrik terlindungi dari akses tidak sah | Permanen |
| 7 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | User ID, password, token, sertifikat elektronik, kredensial aplikasi | UU KIP Pasal 17 huruf j | Ancaman keamanan sistem dan kebocoran data | Keamanan sistem informasi tetap terjaga | Selama sistem digunakan |
| 8 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Topologi jaringan, konfigurasi server, dan sistem keamanan informasi | UU KIP Pasal 17 huruf j | Membuka celah serangan terhadap sistem | Sistem informasi tetap aman dan andal | Selama sistem digunakan |
| 9 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Informasi mengenai lokasi dan tata letak infrastruktur teknologi informasi, termasuk ruang server, pusat data, dan perangkat jaringan | Pasal 17 huruf j UU KIP | Meningkatkan risiko pencurian, sabotase, perusakan, atau akses tidak sah terhadap infrastruktur kritis | Keamanan infrastruktur dan keberlangsungan pelayanan tetap terjaga | Selama infrastruktur digunakan |
| 10 | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Hasil audit keamanan sistem, hasil penetration test, vulnerability assessment, daftar kerentanan sistem, dan rekomendasi pengamanan | Pasal 17 huruf j UU KIP | Dapat dimanfaatkan untuk mengeksploitasi kelemahan sistem | Keamanan sistem dan perlindungan data kependudukan tetap terjaga | Sampai kerentanan ditangani atau sesuai ketentuan yang berlaku |
| 11 | Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan | Data individu hasil pemanfaatan database kependudukan | UU Adminduk, UU PDP | Penyalahgunaan data untuk kepentingan yang tidak sah | Pemanfaatan data tetap sesuai perjanjian kerja sama dan kewenangan | Selama data digunakan |
| 12 | Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan | Dokumen kerja sama pemanfaatan data yang memuat konfigurasi teknis akses data | UU KIP Pasal 17 huruf j | Risiko penyalahgunaan akses data | Keamanan akses data tetap terjaga | Selama kerja sama berlaku |
| 13 | Sekretariat | Data kepegawaian yang memuat informasi pribadi pegawai (rekening, keluarga, riwayat kesehatan, disiplin) | UU KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap rahasia pribadi pegawai | Hak privasi pegawai tetap terlindungi | Sesuai masa simpan arsip |
| 14 | Sekretariat | Hasil asesmen, evaluasi kinerja, dan catatan pembinaan pegawai | UU KIP Pasal 17 huruf h | Menimbulkan dampak terhadap privasi dan karier pegawai | Proses pembinaan pegawai dapat berjalan secara objektif | Sesuai ketentuan kepegawaian |
| 15 | Sekretariat | Dokumen pengaduan masyarakat yang memuat identitas pelapor | UU KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap identitas pelapor dan berpotensi menimbulkan tekanan | Perlindungan pelapor tetap terjamin | Sampai proses selesai |
| 16 | Sekretariat | Draft kebijakan, telaah staf, dan dokumen internal yang belum ditetapkan | UU KIP Pasal 17 huruf i | Mengganggu proses pengambilan keputusan | Memberikan ruang pembahasan internal yang objektif | Sampai ditetapkan |
| 17 | Sekretariat | Dokumen pemeriksaan atau audit internal yang masih berlangsung | UU KIP Pasal 17 huruf a | Menghambat proses pemeriksaan dan penegakan disiplin | Pemeriksaan dapat berjalan secara independen | Sampai proses selesai |
Surat Keputusan
Lihat dokumen Surat Keputusan tentang Daftar Informasi Dikecualikan Pemkab Gunungkidul
Lihat