[vc_row css=”.vc_custom_1401088544270{margin-bottom: 40px !important;}”][vc_column][ns_icon_block title=”Alamat” icon_name=”icon-kantor.png”]Jalan Ksatrian No 36 , Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, 55813[/ns_icon_block][ns_icon_block title=”Kontak” icon_name=”telp-icon.png”]Telepon Kantor : (0274) 391287, Fax (0274) 391287
Layanan Daring :
- Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran) 0811 264 9092
- Pencatatan Kematian, Perkawinan, Perceraian (Akta kematian, Akta perkawinan, Akta Perceraian, Pengumuman Perkawinan) : 0811 264 9093
- Pendaftaran Dokumen Kependudukan (Pendaftaran Perekaman KTP, Dokumen Kependudukan) : 0811 264 9097
- Perubahan Biodata & Pindah Penduduk (Perubahan KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk) : 0811 264 9097
[/ns_icon_block][ns_icon_block title=”Media Daring” icon_name=”Mail.png”]email : dukcapil@gunungkidulkab.go.id
Instagram : @dukcapilgk
Facebook : @dukcapilgk[/ns_icon_block][ns_icon_block title=”Profil” icon_name=”icon-organization.jpg”]Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bertipe A, yang terdiri dari 4 Bidang, antara lain Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Motto Pelayanan : Patilo Gunkid (Pelayanan Adminduk Tuntas Ikhlas Luhur Obyektif Gunungkidul)
[/ns_icon_block][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/4″ css=”.vc_custom_1476082542226{margin-bottom: 30px !important;}”][/vc_column][/vc_row]