Putusan MA Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Akta Kelahiran Terlambat lebih 1 (satu) Tahun

Putusan MA Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Akta Kelahiran Terlambat lebih 1 (satu) Tahun

Peristiwa penting bagi seseorang perlu diabadikan melalui berbagai macam bentuk, misalnya dengan foto, video, dan macam bentuk lainnya. Biasanya hanya terbatas pada kenangan manis. Hal ini dimaksudkan untuk menyimpan kenangan dan mengungkapkan kembali waktu terjadinya peristiwa.
Lain halya dengan peristiwa penting, dimana penduduk harus mencatatkannya dalam pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai konsekwensi warga negara yang baik. Hal ini sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 3) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peristiwa penting dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Salah satu yang paling menarik berupa peristiwa kelahiran, walaupun pada dasarnya banyak juga yang terlambat dalam mencatatkannya untuk diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran. Kriteria terlambat sebelum UU Nomor 24 Tahun 2014 adalah pertama setelah 60 hari sd 1 (satu) tahun dan lebih dari 1 (satu) tahun harus melalui penetapan pengadilan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013, dimana mulai 1 Mei 2013 pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri. Tetapi pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya kemudahan tersebut layanan akta kelahiran meningkat luar biasa .Alasan yang muncul dimasyarakat mengapa dulu belum mengurus keterlambatan akta adalah karena adanya ketakutan Sidang di Pengadilan, karena persepsi masyarakat ketika dipengadilan menyelesaikan masalah kriminal ,selain juga ada biaya sidang

Oleh : Santa Maria Yuli Purwawati
Pengolah dan penyaji data seksi pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi data
Bidang Data dan Informasi

Sebelumnya Sidang Isbat Untuk Meningkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023