Tuntaskan Perekaman KTP-el

Tuntaskan Perekaman KTP-el

Salah satu fokus GISA (Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan) adalah membahagiakan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dengan ragam inovasi.  Hal ini tentu diperlukan totalitas dan loyalitas dalam bekerja oleh seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dalam rangka peningkatan pelayanan, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui pernerbitan dokumen kependudukan secara cepat, dan tepat, dengan cara peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Kualitas layanan ini dilakukan melalui layanan integrasi dan/atau jemput bola.

Untuk menuntaskan target perekaman KTP-el dan mengejar hak pilih millenials maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan program jemput bola perekaman KTP-el bagi wajib KTP pemula pada tahun 2018. Jemput bola difokuskan pada siswa SMA/SMK/MA di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Siswa yang akan direkam adalah siswa yang masuk kategori wajib KTP-el yaitu telah berusia 17 tahun keatas, yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el dan siswa yang masuk usia 17 tahun pada tanggal 17 April 2019. Adapun persyaratan nya adalah dengan menunjukan fotokopi KK dan mengisi formulir permohnan.

Selain itu jemput bola dilaksanakan pula di desa-desa dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesulitan waktu, transportasi  maupun karena tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor kecamatan.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai wujud inovasi yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dukcapil Bisa

Sebelumnya Arti Sebuah Maklumat pelayanan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023