Pedoman Pengelolaan Kepegawaian

12 Januari 2023 - In Daftar Peraturan

Pedoman Pengelolaan Kepegawaian adalah kumpulan aturan dan prosedur yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatur segala aspek terkait kepegawaian. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi manajemen kepegawaian dalam mengelola, mengatur, dan mengembangkan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Daftar aturan dalam Pedoman Pengelolaan Kepegawaian mencakup berbagai hal, antara lain:

Menjelaskan prosedur dan kriteria untuk perekrutan calon pegawai, termasuk pengumuman lowongan, penyusunan dan penyebaran pengumuman seleksi, serta pelaksanaan tes dan wawancara.

 Menjelaskan bagaimana proses penempatan pegawai baru dan perpindahan pegawai antarunit kerja dilakukan, termasuk mekanisme pemilihan, evaluasi, dan pertimbangan penempatan serta mutasi.

Mengatur sistem penggajian, tunjangan, insentif, dan bonus bagi pegawai, serta kebijakan pemberian penghargaan atau reward atas kinerja yang baik.

Menyediakan panduan mengenai program pengembangan karyawan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pegawai.

Menjelaskan metode, kriteria, dan proses evaluasi kinerja pegawai, termasuk penetapan indikator kinerja, penilaian, dan pelaporan hasil evaluasi.

Mengatur tata cara penegakan disiplin pegawai, termasuk peraturan tata tertib, prosedur pelanggaran, sanksi yang diterapkan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menjelaskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan pegawai, termasuk cuti, asuransi, program kesejahteraan, dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai.

Merincikan ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pemberhentian pegawai, termasuk pensiun, pemecatan, dan pengunduran diri.

Pedoman Pengelolaan Kepegawaian bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan konsisten dalam mengelola sumber daya manusia di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Aturan-aturan ini membantu dalam menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian, serta memberikan pegawai dan manajemen pedoman yang terstandarisasi untuk mengatur hubungan kerja.

Berikut daftar Peraturan Pedoman Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul

  • Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 pdf (215kb) [ unduh ]
  • Permen PANRB No 6 Tahun 2022 pdf (2900kb) [ unduh ]
  • Permendagri No 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Operator SIAK pdf (811kb) [ unduh ]
  • Permendagri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional ADB pdf (727kb) [ unduh ]
  • PP 11 TAHUN 2017 pdf (12779kb) [ unduh ]
  • PP Disiplin Pegawai No 94 Tahun 2021 pdf (1399kb) [ unduh ]
  • PP Nomor 17 Tahun 2020 pdf (2965kb) [ unduh ]
  • PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai pdf (858kb) [ unduh ]
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 pdf (2359kb) [ unduh ]
  • UU Nomor 05 Tahun 2014 pdf (491kb) [ unduh ]
logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023