Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bertipe A, yang terdiri dari 4 Bidang, antara lain Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.  Motto Pelayanan : Patilo Gunkid (Pelayanan Adminduk  Tuntas Ikhlas Luhur Obyektif Gunungkidul)

  • Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan [unduh]
  • Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah [unduh]
  • Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul [unduh]
  • Peraturan Bupati Gunungkidul No 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [unduh]
  • Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan [unduh]

Berdasarkan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul No DPA/A.1/2.12.0.00.0.00.01.000/002/2021 tentang Pengesahan Pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Program dan Kegiatan Tahun 2021

Daftar nama Pelaksana program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021

Secara umum. Program Dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 terdiri dari :

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
  • Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
  • Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
  • Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
  • Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
  • Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
  • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
  • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
  • Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kependudukan
  • Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
  • Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
  • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
  • Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
  • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
  • Penyediaan JAsa Pemeliharaan Biaya Pemeliharaan Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Laporan
  • Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
  • Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana

PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK

  • Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk
  • Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan

PROGRAM PENCATATAN SIPIL

  • Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting
  • Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil

PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
  • Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
  • Inventarisasi Data untuk Kepentingan Pembangunan Daerah
  • Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan
  • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat

LHKPN Kepala Dinas