Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk diberikan kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun atau penduduk di bawah 17 tahun namun berstatus-Kawin (sudah menikah).

Persyaratan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh Penduduk yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Adapun syarat Wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:

Biaya

GRATIS

Seluruh permohonan Adminduk yang dilayani oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
tidak dipungut biaya dan tanpa denda.

Jenis Permohonan Kartu Tanda Penduduk

Penerbitan KTP dibagi dalam 2 jenis, yaitu:

Lokasi Pengajuan Permohonan

Kantor Kapanewon

Loket layanan Adminduk yang berada di Kantor Kapanewon/Kecamatan sesuai Domisili Penduduk pada Jam Kerja Pelayanan

Download Formulir

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023