Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap Anak (Penduduk di bawah 17 tahun dan belum menikah) agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan dalam bebrapa jenis, dan Persyaratan Penerbitan KIA adalah sebagai berikut:

  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran

Untuk Anak 0-5 Tahun di Kabupaten Gunungkidul sudah diterbitkan bersamaan atau dalam paket layanan Penerbitan Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Pas Foto Berwarna (bisa file atau foto cetak)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diperpanjang
  4. Pas Foto Berwarna (bisa file atau foto cetak)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) yang Rusak
  4. Pas Foto Berwarna (bisa file atau foto cetak)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Pas Foto Berwarna (bisa file atau foto cetak)

Biaya Penerbitan Kartu Keluarga

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja Setelah Permohonan Diterima

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Identntias Anak (KIA) pada layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan dan Kapanewon/Kecamatan

Layanan Daring
(Online)

Dilayani melalui Nomor Pelayanan WhatsApp Pendaftaran Penduduk

Ajukan Permohonan

SuperApps Gunungkidul

Layanan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia juga di SuperApps Kabupaten Gunungkidul (Dalam Tahap Pengembangan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul)

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023