Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat data identitas seseorang yang baru lahir. Dokumen ini berisi informasi seperti Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, serta identitas Orang Tua.

Layanan 3 in 1

Permohonan Akta Kelahiran bagi Bayi yang Baru Lahir di Kabupaten Gunungkidul diterbitkan bersama dengan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Untuk Layanan 3 in 1 Pemohon wajib menambahkan Pengantar RT/RW, Formulir F-1.02 dan Formulir F-1.06 (apabila terdapat perubahan biodata pada KK).

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat/Akta Nikah Orang Tua

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Ibu
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan).

Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.

Persyaratan:

Putusan Pengadilan Negeri

Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran

Akta Kelahiran dapat diterbitkan kembali karena Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran yaitu:

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena hilang:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon/Pemilik Akta
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (jika masih memiliki.

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena Rusak:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Akta Kelahiran Asli yang Rusak
  3. KTP Pemohon/Pemilik Akta
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Biaya Penerbitan Akta Kelahiran

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kelahiran melalui layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Menyerahkan berkas permohonan lengkap di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan atau Kapanewon/Kecamatan

Lihat Lokasi Layanan >

Layanan Daring
(Online)

Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Download Aplikasi

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content