Pindah Penduduk

Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah dokumen yang diterbitkan Dinas Dukcapil sebagai informasi bahwa seseorang telah pindah domisili atau tempat tinggal ke suatu tempat yang baru.

Surat Keterangan Pindah diperlukan untuk menerbitkan dokumen kependudukan pengganti seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak dengan alamat baru sesuai dengan Permohonan yang diajukan.

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Surat Keterangan Pindah Penduduk diterbitkan atas permohonan yang diajukan Penduduk.

Persyaratan Pindah Penduduk dibagi dalam 3 jenis yaitu:

Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilyah Kabupaten Gunungkidul)

  1. Formulir F-1.03
  2. Kartu Keluarga

Syarat Tambahan (kondisional):

  • Formulir F-1.02 (Apabila ada Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga yang tidak Ikut Pidah)

Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul

  1. SKPWNI (Surat Pindah) dari Daerah Asal
  2. Formulir F-1.03

Syarat Tambahan (kondisional):

  • Formulir F-1.02 (untuk Penerbitan KK baru/pengganti)
  • KTP asli (Untuk Perubahan KTP dengan alamat baru)
  • KIA asli (Untuk Perubahan KIA dengan alamat baru)
  • Surat Pernyataan Izin Orang Tua (bagi anak yang pindah tanpa diikuti Orang Tua)

Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk bagi Penduduk yang telah diterbitkan Surat Pindah (SKWPNI) namun belum didaftarkan di alamat tujuan

  1. SKPWNI (Surat Pindah)
  2. Surat Pernyataan Batal Pindah
  3. Formulir F-1.02
  4. KTP asli

Biaya Penerbitan Kartu Keluarga

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja Setelah Permohonan Diterima

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Surat Pindah (SKWPNI) pada layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan dan Kapanewon/Kecamatan

Layanan Daring
(Online)

Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Download Aplikasi

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023