Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peritstiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga diterbitkan atau diganti berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting. Adapun jenis persyaratan penerbitan/penggantian Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.06
  4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah,)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga Asal
  3. Kartu Keluarga yang diikuti
  4. Formulir F-1.06
  5. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah,)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.06
  4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah, Ijazah, Surat Keputusan/Keterangan bagi Perubahan Pekerjaan PNS/ASN/TNI/POLRI)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.06
  4. Lampiran Data Dukung (Contoh: Akta Kelahiran, Akta Kematian)
  1. Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga yang Rusak
  1. Formulir F-1.02
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon

Biaya Penerbitan Kartu Keluarga

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Keluarga pada layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Kapanewon/Kecamatan

Lihat Lokasi Layanan >

Layanan Daring
(Online)

Dilayani melalui Nomor Pelayanan WhatsApp Pendaftaran Penduduk

Ajukan Permohonan

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023