Cedhak,
Kepenak,
Semanak!
Dengan mengusung tagline: “Cedhak, Kepenak, Semanak!“ Dukcapil Gunungkidul berusaha memberikan Pelayanan Publik yang Prima, dengan menghadirkan Pelayanan Tatap Muka yang dekat dengan Masyarakat sehingga memperpendek alur proses pelayanan, cepat, gratis dan memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan Adminduk.
Adapun Lokasi Layanan Administrasi Kependudukan secara Tatap Muka (layanan luring) dapat ditemui pada lokasi berikut:

Cedhak,
Kepenak,
Semanak!

Tautan peta lokasi Layanan yang dapat dilihat dengan Google Maps atau Aplikasi Peta/Map lain.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Dengarkan Hentikan Terima kasih telah menggunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pendapat dan pengalaman Anda sangat berarti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat. Estimasi waktu pengisian: 1-2 menit. 1 Juli – 4 Desember 2026 Periode Survei SKM Online Semester 2 Setelah […]
Lihat PersyaratanLaporan Harian Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Dengarkan Hentikan Informasi harian mengenai jumlah layanan penerbitan dokumen kependudukan. Data diperbarui setiap hari untuk memberikan gambaran transparansi tentang layanan Adminduk yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul. Persediaan Blanko KTP Saat Ini Penerbitan Dokumen TANGGAL 02-03-2026 KARTU KELUARGA 213 AKTIVASI IKD 21 PENCETAKAN KTP 290 PEREKAMAN KTP 17 PENCETAKAN KIA […]
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan penerbitan/pembuatan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan bagi non muslim
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat PersyaratanDinas Dukcapil Gunungkidul
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.