Tugas dan Fungsi
Tugas Pelayanan Umum Dinas Dukcapil Gunungkidul
Salah satu tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen yang dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lihat PersyaratanKartu Identitas Anak
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat PersyaratanPindah Penduduk
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk
Lihat PersyaratanPerubahan Akta Pencatatan Sipil
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Perubahan Akta Pencatatan Sipil
Lihat PersyaratanUnduh Dokumen Peraturan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dukcapil di Bawah ini
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Keuangan
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Administrasi
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Organisasi
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Kepegawaian
12 Januari 2023