Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Tugas dan Fungsi

Tugas Pelayanan Umum Dinas Dukcapil Gunungkidul

Salah satu tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen yang dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut:

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Informasi tentang Mesin ADM yang tersedia

Lihat Persyaratan

Identitas Kependudukan Digital

Manfaat dan tata cara pendaftaran Aplikasi IKD

Lihat Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lihat Persyaratan

Kartu Keluarga

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Keluarga

Lihat Persyaratan

Akta Kelahiran

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kelahiran

Lihat Persyaratan

Akta Kematian

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kematian

Lihat Persyaratan

Kartu Identitas Anak

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)

Lihat Persyaratan

Pindah Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lihat Persyaratan

Akta Perkawinan

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan bagi non muslim

Lihat Persyaratan
logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023