Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Pelayanan Umum Dinas Dukcapil Gunungkidul

Salah satu tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen yang dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lihat Persyaratan

Kartu Keluarga

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Keluarga

Lihat Persyaratan

Akta Kelahiran

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kelahiran

Lihat Persyaratan

Akta Kematian

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kematian

Lihat Persyaratan

Kartu Identitas Anak

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)

Lihat Persyaratan

Pindah Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lihat Persyaratan

Akta Perkawinan

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan

Lihat Persyaratan

Akta Perceraian

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perceraian

Lihat Persyaratan

Perubahan Akta Pencatatan Sipil

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Perubahan Akta Pencatatan Sipil

Lihat Persyaratan
logo dukcapil

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe, Gampang, Ora Mbayar!

Dukcapil Gunungkidul - MKD © 2023