Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang nkependudukan dan pencatatan sipil:
  4. Pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Pengoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
  8. Pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil;
  9. Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. Penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  11. Penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan;
  12. Penyelenggaraan kerja sama di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  15. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  16. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  18. Pengelolaan UPT.

Daftar Layanan Publik Dinas Dukcapil Gunungkidul

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Informasi tentang Mesin ADM yang tersedia

Lihat Persyaratan

Identitas Kependudukan Digital

Manfaat dan tata cara pendaftaran Aplikasi IKD

Lihat Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lihat Persyaratan

Kartu Keluarga

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Keluarga

Lihat Persyaratan

Akta Kelahiran

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kelahiran

Lihat Persyaratan

Akta Kematian

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Kematian

Lihat Persyaratan

Kartu Identitas Anak

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)

Lihat Persyaratan

Pindah Penduduk

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lihat Persyaratan

Akta Perkawinan

Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan bagi non muslim

Lihat Persyaratan
logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content