SiBadu
Sidang Isbat Terpadu, merupakan kolaborasi bersama antara Dukcapil Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari, dan Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan Sidang Isbat perkawinan dan pemenuhan dokumen Perkawinan bagi penduduk muslim yang perkawinannya belum tercatatkan.
Sidang Isbat Terpadu merupakan Sistem pelayanan terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonosari, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang pengesahan status perkawinan dengan tujuan agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah dan dicatat sesuai undang-undang yang berlaku setelah adanya penetapan pengadilan serta jaminan kepastian hukum bagi suami istri dan hak-hak anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan seperti hak waris, akta kelahiran.
Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2013 dan berlangsung setiap tahunnya hingga saat ini.