Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Pengelolaan Adminduk Desa

Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Pengelolaan Adminduk Desa

Dalam rangka tertib administrasi desa khususnya pengelolaan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan penilaian pengelolaan adminduk desa se-Kabupaten Gunungkidul. Setiap Kecamatan mewakilkan 1 desa sebagai peserta Lomba Pengelolaan Adminduk. Penilaian itu ditujukan untuk menentukan desa terbaik pengeloaan adminduk tingkat kabupaten. Selain bertujuan untuk tertib administrasi kependududkan, kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan database kependudukan di tingkat desa, terciptanya target RJPMD dan meningkatnya kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul H.Eko Subiantoro, SH pada saat rapat koordinasi persiapan penilaian pengelolaan adminduk, di Ruang Rapat DPMPT Kabupaten Gunungkidul, Rabu (6/9/2017). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing kecamatan, dan pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Adapun kriteria Penilaan Desa Terbaik Pengelolaan Adminduk antara lain desa mempunyai SK Camat tentang Penetapan Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga harus mempunyai data-data kependudukan, diantaranya:
a. data penduduk yang akurat dan selalu diperbaharui
b. data penduduk wajib KTP dan kepemilikan KTP-el
c. data penduduk lahir dan kepemilikan akta kelahiran
d. data penduduk meninggaldan kepemilikan akta kematian
e. data penduduk migrasi, meliputi penduduk pindah dan datang
f. data penduduk menurut agama
g. data penduduk menurut pendidikan terakhir
h. data penduduk menurut golongan darah
i. data KK menurut pekerjaan

Selain memiliki data-data kependudukan, desa juga mempunyai dokumen-dokumen administrasi pendukung lainnya, seperti buku-buku administrsi kependudukan yang meliputi Buku Induk Penduduk (BIP), Buku Mutasi Penduduk (BMP), dan Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK). Termasuk register surat masuk/keluar, adanya komitemen pelaksana, sk-sk dasar kelembagaan desa, papan panel data, adanya ruang pelayanan adminduk, dan lain-lainnya.

Hasil Undian Urutan Penilaian Pengelolaan Adminduk Desa tahun 2017

  1. Desa Balong Kecamatan Girisubo (11 September 2017)
  2. Desa Wonosari Kecamatan Wonosari (12 September 2017)
  3. Desa Tancep Kecamatan Ngawen (13 September 2017)
  4. Desa Girisekar Kecamatan Panggang (14 September 2017)
  5. Desa Karangasem Kecamatan Paliyan (18 September 2017)
  6. Desa Beji Kecamatan Patuk (19 September 2017)
  7. Desa Purwodadi Kecamatan Tepus (20 September 2017)
  8. Desa Rejosari Kecamatan Semin (25 September 2017)
  9. Desa Natah Kecamatan Nglipar (26 September 2017)
  10. Desa Botodayaan Kecamatan Rongkop (27 September 2017)
  11. Desa Bejiharjo Kecamatan Karangmojo (28 September 2017)
  12. Desa Dadapayu Kecamatan Semanu (9 Oktober 2017)
  13. Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari (10 Oktober 2017)
  14. Desa Jetis Kecamatan Saptosari (11 Oktober 2017)
  15. Desa Ngalang Kecamatan Gedangsari (12 Oktober 2017)
  16. Desa Sawahan Kecamatan Ponjong (16 Oktober 2017)
  17. Desa Giritirto Kecamatan Purwosari (17 Oktober 2017)
  18. Desa Gading Kecamatan Playen (18 Oktober 2017)
Sebelumnya Perekaman KTP-el Jompo dan Difabel Door to Door

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023