Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Latar belakang dikeluarkannya Permendagri ini antara lain dikarenakan bahwa saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kosntitusional warga Negara.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerapan kebijakan KIA tentunya akan memberikan banyak manfaat, tidak hanya sekedar kartu identitas, atau sebagai syarat-syarat administrasi seperti untuk pembuatan tabungan. Tetapi lebih dari itu. KIA diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. KIA dapat berfungsi sebagai“entry point”dalam pendataan anak dan pemberian perlindungan kepada anak yang melibatkan berbagai pihak. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskirminasi.

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Adapun persyaratan penerbitan KIA antara lain  :

  1. Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya
  3. KK asli orang tua/ wali
  4. KTP el asli kedua orang tuanya/wali
  5. Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 (satu) hari, dengan persyaratan :
  6. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya
  7. KK asli orang tua/ wali
  8. KTP el asli kedua orang tuanya/wali
  9. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanya 2 (dua) lembar

Anak merupakan harta tak ternilai bagi suatu keluarga, dan merupakan aset yang berharga bagi suatu bangsa. Kondisi anak-anak Indonesia saat ini akan menentukan nasib bangsa dimasa yang akan datang. Perbaikan kualitas hidup dan peningkatan status kesehatan anak perlu dipelihara secara optimal dan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat umum, guru, dan orang tua. Dengan sinergi semua elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak akan menciptakan suasana yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anak bangsa

Sebelumnya Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023