Dokumen Kependudukan, Pintu Penghubung Pemerintah pada Rakyat

Dokumen Kependudukan, Pintu Penghubung Pemerintah pada Rakyat

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan janji negara. Antara lain membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Setiap siklus dalam kehidupan manusia adalah berkah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Janji dan tanggungjawab negara ada pada manajemen siklus kehidupan manusia, entah itu mensejahterakan rakyat umum maupun kecerdasan kehidupan bangsa, sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Untuk mewujudkan janji itu, salah satunya adalah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di tingkat pusat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap propinsi, kabupaten/kota menjalankan tugasnya dengan cara hadir kepada rakyat melalui pintu penghubung dokumen kependudukan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).  Produk yang dihasilkan dari layanan kependudukan berupa dokumen kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik.

Dua janji negara, yaitu melindungi dan mensejahterakan rakyat, tidak dapat dipenuhi tanpa adanya dokumen kependudukan sebagai pintu yang menghubungkan pemerintah pada rakyatnya.

Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, dan kekeluargaan seperti Keluarga Berencana (KB).

Selain itu, dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik. Pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga, misalnya, hanya dapat dicek ketepatan penggunaannya melalui database kependudukan nasional.

Oleh karena itu setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. (Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban Penduduk).

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Kejar Hak Pilih Millenials, Dukcapil Gunungkidul Datangi Sekolah-Sekolah

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023