One Map, One Data, One Policy

One Map, One Data, One Policy

Substansi administrasi kependudukan adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan.  Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri. Sementara pendaftaran kependudukan berupa pencatatan biodata penduduk per keluarga berikut sidik jari (biometrik), pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak dapat melapor sendiri.

Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :

  1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

Kementrian Dalam Negeri telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) bulan Februari lalu. Pencanangan GISA ini menjadi saat yang penting menuju One Map, One Data, One Policy. Melalui prinsip ini, akses data kependudukan melalui NIK akan mewujudkan berbagai pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu. Pengintegrasian data kependudukan dapat menciptakan sebuah peta besar yang bisa melihat wilayah dan penduduk. Seperti integrasi data dalam layanan rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi dan lainnya. Dengan begitu, setiap pendaftaran pasien, murid baru, mahasiswa baru hanya cukup memasukkan Nomor induk kependudukan (NIK). Atau misalnya berapa rumahnya? apakah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah dibayar dan lain sebagainya. Jadi dengan satu NIK, seluruh profil dari warga bisa terlihat.

Data kependudukan yang baik merupakan modal bagi tercapainya berbagai pelayanan publik yang baik dan tepat sasaran. Dengan data kependudukan yang baik, kebijakan akan terumuskan dengan tepat. Jadi, jika warga memiliki catatan Administrasi Kependudukan yang baik maka pemerintah, bisa melayani warga dengan baik.

Kewajiban negara tidak dapat dituntaskan bila warga tidak memiliki Administrasi Kependudukan yang baik. Berbagai pelayanan publik seperti asuransi kesehatan, memerlukan NIK yang inheren dalam dokumen kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Jika melengkapi semua yang menjadi kebutuhan Administrasi Kependudukannya dengan tertib, maka pemerintah akan dengan mudah menunaikan kewajibannya untuk seluruh warga. Jadi, berbicara Administrasi Kependudukan artinya berbicara tentang akses masyarakatnya pada haknya

Melalui NIK masalah redundansi dalam pelayanan publik bisa teratasi. Warga tidak perlu lagi mengisi formulir yang sama berulang-ulang untuk berbagai pelayanan publik. Dengan mengetik NIK, warga bisa langsung mengakses berbagai layanan publik yang diinginkan.

Kementrian Dalam Negeri merilis saat ini sudah 1000 lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 7 perangkat daerah, antara lain BKAD, Bappeda, DKP, RSUD, Dikpora, Dinsos, Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Gunungkidul. Dengan kondisi seperti itu, sudah saatnya mewujudkan one data, one map, one policy, dimana data kependudukan sebagai sumber data dasar. Dengan semakin banyaknya lembaga yang menggunakan data kependudukan, merupakan tanda telah terbangunnya kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kementrian Dalam Negeri.

Tentu, untuk mewujudkan itu diperlukan tanggungjawab bersama dan komitmen dari  lembaga pengguna yang bekerja sama. Khususnya dalam memanfaatkan data kependudukan. Para lembaga pengguna memanfaatkan data kependudukan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan berkewajiban melindungi dan menjaga bersama kerahasiaan serta keamanan data kependudukan demi kepentingan bangsa dan negara dan membangun integritas data kependudukan untuk kedaulatan NKRI.

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya Tuntaskan Perekaman KTP-el

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023