Percepat Layanan Adminduk, Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Percepat Layanan Adminduk, Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober 2018.

Perpres ini merupakan upaya reformasi sistem pelayanan adminduk di Indonesia agar lebih cepat. Ia mengatur tentang pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pelayanan pendaftaran penduduk yang dimaksud antara lain pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK, KTP-el, KIA, surat keterangan kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Sedangkan pelayanan pencatatan sipil diantaranya kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya yang dialami penduduk, pembetulan akta dan pembatan akta.

Dengan diterbitkannya Perpres No 96 Tahun 2018 ini, maka kualitas layanan adminduk akan lebih cepat, dan lebih sederhana, dengan cara menghapus birokrasi yang berbelit-belit dalam pelayanan adminduk. Diantaranya dengan memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan. Dengan Perpres ini penduduk hanya cukup membawa foto kopi KK (Kartu Keluarga).  Meski demikian, untuk pencatatan biodata penduduk masih diperlukan surat pengantar RT/RW yang disertai dengan dokumen atau peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan bukti pendidikan terakhir.

Sebelumnya, kebijakan peningkatan kualitas layanan adminduk tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk. Permendagri tersebut mengamanatkan agar penduduk yang mengurus dokumen kependudukannya dapat terlayani selama maksimal satu hari. Sejalan dengan upaya percepatan layanan, maka diterbitkanlah Perpres 96 Tahun 2018 yang memotong persyaratan birokrasi yang berbelit.

Bagaimana di Gunungkidul?

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Bupati Gunungkidul No 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Bupati No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul No 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dengan ditetapkannya Perpres No 96 Tahun 2018 ini, regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tersebut perlu disesuaikan. Hal ini menyebabkan Dinas Dukcapil Gunungkidul belum bisa menerapkan Perpres No 96 Tahun 2018 tersebut secara utuh. Dengan demikian tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul masih menggunakan yang lama, atau sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015, dan Perbub No 19 Tahun 2016.

Di dalam Perpres No 96 Tahun 2018 pasal 80 menyebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksaanaan dari Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dari Perpres No 96 Tahun 2018.

“ Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih mempunyai waktu sekitar 1 (satu) tahun untuk dapat merubah perda dan perbub yang mengatur administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul agar sesuai dengan regulasi diatasnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Perpres No 96 Tahun 2018 yang memberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk menetapkan peraturan pelaksana dari Perpres No 96 Tahun 2018,” kata Arisandy Purba, AP, MPA Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Desa Wajib Melakukan PKS dengan Dukcapil terkait Pemanfaatan Data Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023