Categories: Berita137 words0.5 min read

KTP-el Invalid dan KTP Non Elektronik Dimusnahkan

AUTHOR

admin

DATE

January 14, 2019

CATEGORIES
SHARE

Dalam rangka menjaga kebersihan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Jumat (11/1) melaksanakan kegiatan bersih-bersih. Kegiatan kali ini difokuskan pada penataan berkas dan dokumen di Dinas Dukcapil. Dokumen kependudukan terutama KTP-el invalid termasuk  KTP non elektronik kemudian dibakar untuk menghindari penyalahgunaan.

Kementrian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Surat itu mengatur pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing. Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH melalui aplikasi WhatsApp menginstruksikan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Indonesia, bahwa pemusnahan KTP-el invalid atau rusak adalah dengan cara dibakar dan dilakukan setiap hari. Instruksi ini merupakan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Dukcapil Bisa!

Related articles