Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, kualitas layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat yang memenuhi standar teknologi informasi perlu menerapkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berbasis elektronik.
Mulai Bulan Mei 2019 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mulai menerapkan TTE (tanda tangan elektronik) untuk dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. ” Jadi pada 2 dokumen kependudukan tersebut tidak akan ada lagi tanda tangan kepala dinas basah maupun cap dinas,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Markus Tri Munarja, SIP, MSi juga mengatakan bahwa penggunaan TTE sendiri sesuai dengan kebijakan dari Direktorat Jendral (Dirjend) Dukcapil kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2019. “Sesuai instruksi tersebut, maka akan kita terapkan di Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya, kemarin (26/04). Dengan penerapan TTE, nantinya ketika sedang membutuhkan tanda tangan kepala Dinas seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta yang lainnya, nantinya bisa melakukan tanda tangan meski kepala dinas tidak ada di tempat (kantor). “Nantinya bisa melakukan tanda tangan dengan cara digital,” sampainya. Selama ini untuk masalah tandatangan memang masih menjadi kendala tersendiri.
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dalam rangka Fasilitasi TTE, Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengundang Kepala Dinas Dukcapil dan Administrator Data Base (ADB), pada tanggal 27 s/d 28 Maret  2019 di Jakarta (Gedung C Lantai IV.Ditjen Dukcapil). Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pada tahun 2019 ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan ujicoba pelaksanaan TTE pada Dokumen Kependudukan yang dikeluarkan. Dokumen yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2020.
Dukcapil Bisa !!